Kabar Gembira Gaji ke-13 ASN Cair! Cek Besaran dan ini Cara Pengecekannya
Gaji ke-13 ASN Cair--
CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai Senin, 2 Juni 2025. Pencairan ini dilakukan secara bertahap dan diharapkan selesai pada akhir Juli 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Gaji ke-13 ini diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan ASN, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh masing-masing individu bervariasi, tergantung pada golongan, masa kerja, dan tunjangan yang melekat. Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga (untuk pasangan dan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai ketentuan instansi masing-masing.
BACA JUGA:Wow, Gaji Ke-13 Cair Mulai 2 Juni
BACA JUGA:BSU 2025 Segera Cair! Siap-Siap Guru Honorer dan Pekerja Bergaji Rendah Terima Kabar Gembira
Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025 yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pensiun pokok yang menjadi acuan telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis ke rekening masing-masing penerima, tanpa perlu pengajuan atau verifikasi ulang. Bagi ASN aktif, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi MySAPK, menghubungi bendahara instansi, atau memeriksa saldo rekening melalui ATM, mobile banking, atau internet banking. Untuk pensiunan, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Taspen dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Taspen.
- Buka aplikasi dan pilih menu Autentikasi.
- Masukkan data diri seperti NIK dan nomor Taspen.
- Setelah login, informasi pembayaran gaji ke-13 dapat dilihat secara real-time.
BACA JUGA:Gaji Lulusan D4-S1 di Indonesia Tembus Rp4,96 Juta! Apakah Setimpal dengan Biaya Pendidikan?
BACA JUGA:Catat! Segini Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu ASN dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru bagi anak-anak mereka. Dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja para aparatur negara.
Penting bagi ASN dan pensiunan untuk memanfaatkan gaji ke-13 ini secara bijak dan sesuai kebutuhan. Perencanaan keuangan yang baik akan membantu dalam mengelola penghasilan tambahan ini agar memberikan manfaat maksimal bagi keluarga. Mari kita gunakan momentum ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada negara.
Sumber: