Wow, Gaji Ke-13 Cair Mulai 2 Juni

Wow, Gaji Ke-13 Cair Mulai 2 Juni

Gaji Ke-13 Cair -screenshot dari akun TikTok@Media Pendidikan 86✅-

CURUPEKSPRESS.COM - Gaji ke-13 cair mulai hari ini, Senin(2/6). Menteri keuangan Sri Mulyani memastikan seluruh PNS, PKK, TNI, Porli hingga pensiunan akan menerima gaji ke-13 tahun ini. Pemberian ini bertujuan membantu kebutuhan ekonomi abdi negara menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Sebenarnya, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 bagi PNS, PKK, TNI hingga Porli. Sedangkan untuk pensiunan, Taspen memastikan pencairan gaji ke-13 dimulai pada Juni 2025. Corporate Secreatary TASVEN Henra menjelaskan waktu pencairan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian gaji Ketiga Belas kepada penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.

BACA JUGA:Gaji Lulusan D4-S1 di Indonesia Tembus Rp4,96 Juta! Apakah Setimpal dengan Biaya Pendidikan?

BACA JUGA:DPR Usulkan Gaji Guru Rp25 Juta per Bulan?

 

"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya", ucap Henra dalam keterangan resmi, Rabu (21/5).

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto yelah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 nagi aparatur negara. Berdasarkan PP itu, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan diberi pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

BACA JUGA:Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK Bakal Cair Juni 2025? Segera Cek Jadwal dan Besarannya!

BACA JUGA:Catat! Segini Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS

 

Berdasarkan gaji ke-13 yang di terima berbeda-beda, bergantung pada jabatan dan golongan terakhir. ASN pusat, hakim, prajurit TNI dan polri akan menerima komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Sementara ASN daerah memperoleh komponen serupa,  tetapi besarnya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing. Namun untuk para pensiunan komponen ini tidak berlaku. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai dengan golongan terakhir.

 

*) Penulis merupakan peserta magang di Curup Ekspress Online

Sumber: