Mengapa Anggrek Hartinah Menjadi Spesies yang Dilindungi di Sumatera Utara

Mengapa Anggrek Hartinah Menjadi Spesies yang Dilindungi di Sumatera Utara

Anggrek Hartinah-Sc @Alat Pertanian-

BACA JUGA:Anggrek Ibu Tien Soeharto Masih Dijumpai di Sepanjang Jalan di Mangkurajo

BACA JUGA: Jejak Peninggalan Kebun Bunga Tien Soeharto di Mangkurajo, Anggrek dan Taman Bunga Warna Warni

 

“Sayangnya, masyarakat tidak terlalu antusias terhadap keberadaan anggrek langka ini. Masyarakat merasa tidak dapat apa-apa atau tak berdampak langsung terhadap ekonomi mereka. Khawatirnya bila reintroduksi dilakukan, anggrek tidak terurus dan rentan hilang. Kalau mau aman ya harus di lahan pemerintah,” jelas nya

Hal ini yang menyebabkan Anggrek Hartinah menjadi salah satu tumbuhan yang dilindungi, dan hingga saat ini Kebun Raya Bogor tengah berusaha membudidayakan Anggrek Hartinah ini supaya tidak punah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, Dan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 7 tahun 1999, Anggrek Hartinah merupakan jenis tumbuhan dilindungi [nomor 861].

Namun, di habitat aslinya Desa Baniara, kondisinya terancam akibat alih fungsi hutan menjadi peruntukan lain.

 

*) Penulis merupakan peserta magang di Curup Ekspress Online

Sumber: