Meski Tom Lembong Dapat Abolisi, Sidang Korupsi Impor Gula Tetap Dilanjutkan
Ruang sidang pengadilan tipikor.-ist-
Menanggapi hal itu, majelis hakim sempat bermusyawarah secara internal sebelum akhirnya menyatakan bahwa sidang akan tetap berjalan seperti biasa.
"Kami menghormati permohonan dari pihak terdakwa, tetapi secara hukum, abolisi itu hanya berlaku untuk yang disebutkan dalam Keppres. Sementara para terdakwa lainnya tidak termasuk," tegas Dennie.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh Hotman yang kembali memohon agar persidangan ditunda sementara, mengingat terdakwa utama sudah dibebaskan sementara klien-kliennya masih ditahan.
"Tolong beri kami waktu satu minggu saja. Klien kami sudah berbulan-bulan mendekam, sementara pelaku utama kini sudah dibebaskan," ujarnya.
BACA JUGA:Alasan Firdaus Oiwobo Mundur dari Tim Kuasa Hukum Razman Arif Nasution, Cek Disini!
BACA JUGA:Hukum Menonton Mukbang Saat Puasa: Boleh atau Tidak?
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Soesilo Aribowo, menambahkan bahwa secara teori dan praktik hukum, abolisi seharusnya bersifat menyeluruh. Ia merujuk pada konstitusi dan undang-undang yang menyebut bahwa abolisi adalah penghentian proses penuntutan, yang berarti dampaknya bisa menjangkau seluruh pihak dalam perkara yang sama.
"Dalam konteks hukum, abolisi bukan bersifat personal. Tidak ada klausul bahwa abolisi itu individu. Secara teoritis dan konstitusional, abolisi berlaku global terhadap kasus, bukan orang per orang," ujar Soesilo.
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong sebelumnya telah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Namun, melalui keputusan Presiden Prabowo, ia mendapatkan abolisi dan saat ini telah bebas dari seluruh proses hukum terkait perkara tersebut.
Sumber: