SK Timsel Disahkan

SK Timsel Disahkan

CURUP, CE - Setelah disahkannya Perda nomenklatur dikabupaten Rejang Lebong. Secara otomati beberapa jabatan di SKPD akan mengalami kekosongan, terkait hal tersebut pihak Pemkab Rejang Lebong sudah memiliki tim Pansel yang akan menyeleksi pejabat yang akan mengisi kekosongan-kekosongan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Khirdes Lapendo Pasju SSTP menyampikan bahwa SK timsel yang dirombak tersebut sudah dikeluar dari KASN, serta untuk temsel tersebut sendiri adalah ketua Prof Kamaludin, Seketaris sekaligus anggota RA Deni SH MM, Drs Isrol Ismail, Kirdes Lapendo Pahju, dan Lukman Ahsa.

"Inilah yang menjadi timsel termasuklah saya sendiri," terangnya. Kirdes menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan rapat untuk menetapkan kapan pejabat yang ada di Rejang Lebong menjadi non job,dan seberapa banyak pejabat untuk yang akan mengalami non job.

"Namun yang jelas jabatan yang kosong dan yang terimbas dari perubahan nomenklatur tersebut," ujarnya. Timsel ini hanya diperuntukan untuk jabatan eselon II, dan untuk syarat sendiri yang paling penrtiang adalah

kepangkatan yang minimal goloangan IVA,dan masa bekerja. "Yang lainya yang menjadi syarat akan dibuat drafnya setelah diadakan rapat," sampinya.

Kirdes kembali menjelaskan bisa jadi ada pejabatan dari kabupaten Rejang Lebong, karena secara uu dimungkinkan, tetapi hal tersebut belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil rapat nantinya. "Bisa saja yang jelas usai rapat baru bisa diputuskan," tutupnya. (CE1)

Sumber:

SK Timsel Disahkan

Terkini

Terpopuler

Pilihan