Komisi II Pertanyakan Kerjasama Sewa Lahan BBIP
Komisi II Pertanyakan Kerjasama Sewa Lahan BBIP
Hari Ini Hearing dengan Disnak
CURUP, CE - Kesepakatan yang telah dilakukan Pemkab Rejang Lebong dengan investor asal negeri jiran Malaysia, terkait sewa lahan Balai Benih Induk Peternakan (BBIP) untuk pengembangan budidaya sapi ternyata belum dilaporkan kepada Komisi II DPRD Rejang Lebong. Sebagai komisi yang bermitra dengan instansi terkait masalah ini, rencananya pihak Komis II DPRD Rejang Lebong akan memanggil pihak Dinas Peternakan (Disnak) untuk melakukan hearing. Hearing ini terkait permintaan kejelasan soal kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya dengan pihak investro. Adanya permintaan hearing ini disampaikan langsung oleh Ketua Komis II DPRD Rejang Lebong, Wahono SP. "Hearing ini dilakukan agar kami bisa megetahui dengan jelas perihal kesepakatan yang telah dilakukan itu," katanya. Wahono mengaku hanya mengetahui jika kesepakatan berupa kerjasama dalam bentuk bagi hasil. Terkait dengan kerjasama yang dilakukan itu sendiri, ia mengatakan bahwa hal itu sangat positif dan tak akan dihalangi. "Hanya saja kerjasama yang dilakukan itu haruslah jelas. Seberapa besar investasi yang masuk dan berapa keuntungan yang bisa didapat Pemda dalam kerjasama ini. Terlebih penting adalah sejauhmana payung hukum yang dibuat dalam kesepakatan itu nantinya. Nah, hal-hal inilah yang harus kita ketahui," terangnya. Hearing itu sendiri tandas Wahono akan dilakukan hari ini. Pihaknya akan mendengarkan paparan dari pihak Disnak secara rinci. "Besok (hari ini, red) hearingnya. Kita akan mendengarkan apa yang menjadi keinginan Pemda. Selain itu dalam hearing ini juga kita akan mempertanyakan beberapa poin kesepakatan seperti adanya informasi bahwa pihak investor tidak membayar sewa karena uangnya akan dialokasikan untuk pemasangan aliran listrik ke BBIP tersebut. Nah inikan perlu diketahui menguntungkan atau tidak untuk Rejang Lebong," bebernya. Sementara itu anggota Komisi II lainnya Untung Basuki yang ikut dalam pertemuan kerjasama dengan investor Malaysia beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihaknya hanya menyampaikan bahwa BBIP tersebut bisa dikelola pihak ketiga dengan catatan berbagi hasil. Namun tidak menyarankan untuk hal guna usaha. "Pada saat pertemuan lalu saya menghadiri mewakili Komisi II. Namun saat itu penyampaian saya sistem yang digunakan adalah sistem bagi hasil, bukan sewa hak guna usaha," tutupnya. (CE1)
Sumber: