Dipinjami Mio, Malah Digadai
CURUP, CE - Naas dialami oleh Andri (25) warga Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup. Pasalnya sepeda motor Yamaha Mio GT putih merah dengan nopol BD 2629 KR miliknya digadai oleh salah satu temannya, inisial FR (40) warga Talang Rimbo. Data diperoleh CE, kejadian malang yang dialami korban ini terjadi pada Senin (14/11) disalah satu warung internet (warnet) di Jalan Talang Rimbo Baru. Kala itu korban yang tidak menaruh curiga meminjamkan sepeda motor miliknya kepada FR untuk dipakai. Hanya saja selang beberapa saat, motor kesayanganya tersebut tak kunjung kembali. Bahkan hingga 2 hari lamanya, motornya tersebut tak kunjung dikembalikan. Akhirnya korban melakukan pencarian dan pada Rabu (16/11) sekitar pukul 12.00 Wib, korban menemukan motor miliknya terparkir di Jalan Baru. Korban yang kenal betul dengan sepeda motornya tersebut lantas langsung melapor ke Mapolres Rejang Lebong. Pihak kepolisian yang cekatan, langsung kelokasi dan mengamankan sepeda motor tersebut. Sayangnya, kuat dugaan sepeda motor tersebut telah digadai oleh pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pencairan orang (DPO). Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH Sik melalui Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar SH Sik melalui Kanit Pidum Iptu Wrs Gultom SH membenarlan laporan korban tersebut. "Kita menemukan barang bukti motor Mio GT milik korban di Jalan Baru, sementara pelaku tidak berada di tempat (melarikan diri,red)," ujar Kanit Pidum. Dalam kasus pelarian kendaraan bermotor yang di alami korban ini terjadi di Warnet Star Up jalan Talang Rimbo Baru pada Senen (14/11) sekitar pukul 21.00 Wib. Diduga pelaku berasalan meminjam motor korban untuk melakukan deposit ke ATM BRI di Jalan Baru kecamatan Curup. Korban yang belum terlalu kenal dengan pelaku memberikan motornya untuk di pinjam oleh pelaku. Setelah motor korban di pinjam korban menunggu pelaku di dalam warnet tapi yang di tunggu tidak kunjung datang, korban yang merasa resah kendaraannya tidak kembali berinisiatif mencari pelaku yang mebawa kendaraanya tapi korban tidak menemukan pelaku maupun kendaraanya di ATM BRI yang di sebutkan oleh pelaku. Saat itu korban mengulangi kembali mecari kendaraan miliknya yang di pinjam oleh pelaku, hasil dari pencarian korban berbuah hasil. Korban berhasil menemukan kendaraanya terparkir di lokasi Jalan Baru depan salah satu rumah warga MJ sekitar pukul 12.00 WIB dan diduga pelaku menggadai kenadaraan korban kepada MJ sebesar Rp 1,5 juta. Setelah mengetahui keberadaan motor yang di bawa kabur pelaku korban langsung melaporkan temuanya ke Polres Rejang Lebong yang sebelumnya korban telah melapor kendaraanya di bawa kabur. "yang jelas dalam kasus ini, kita telah lakukan penyelidikan lebih lanjut dan saksi-saksi baru korban dan MJ yang di minta keterangan. Untuk pendalam kasus ini kemungkinan kita masih akan memanggil saksi-saksi lagi. Untuk masyarakat Rejang Lebong jangan pernah percaya kepada orang yang baru di kenal apa lagi meminjamkan barang-barang seperti motor dan lain-lainnya," tandas Gultom. (CW2)
Sumber: