Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar

Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar

KEPAHIANG, CE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, sepanjang tahun 2016 ini telah berhasil menyelamatkan uang Negara sebesar Rp 1 miliar. Tepatnya, Rp 1.052.437.245,67. Uang tersebut bersumber dari penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Kabupaten Kepahiang.  Hal Ini disampaikan oleh Kajari Kepahiang, H Wargo SH dalam press rilease usai upacara peringatan hari anti korupsi sedunia pada Jum'at (09/12) kemarin. "Total uang yang berhasil diselamatkan dari penanganan perkara tipikor yang sudah distor ke kas negara tersebut, diantaranya bersumber dari Uang Pengganti (UP) yang dibayarkan 5 terpidana dengan total Rp 113.687.245,67," sampai H Wargo dalam press rileasenya didampingi Kasi Pidsus, Arief Wirawan SH MH dan Kasi Intel, Zainal Effendi SH MH.

Wargo juga menjelaskan dari pembayaran denda dari 2 terpidana yang totalnya sebesar Rp 250 juta. Terakhir dari hasil pengembalian perkara pengadaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Bajak desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir. Dimana saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. "Dari perkara TPA uang yang berhasil diselamatkan Rp 688.750.000," terang Wargo kepada awak media.

Ia juga menerangkan, dalam tahun ini juga pihaknya menangai 2 perkara dalam tahap penyelidikan, yakni dugaan penyimpangan anggaran dalam pengadaan TPA sampah di Bagian Pemerintahan Umum Setda. "Dimana perkara ini sendiri sudah kita naikkan ke tahap penyidikan dan sudah ada 2 tsk yang ditetapkan," terangnya. Untuk Perkara kedua, sambungnya, proyek pembangunan Sarana Air Baku (SAB) di Kecamatan Merigi, yang masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan. "Kita berharap dengan penanganan perkara ini ke depannya dapat menekan angka terjadinya Tipikor, terutama dalam wilayah Kabupaten Kepahiang," demikian H Wargo.(CE3)

Sumber:

Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar

Terkini

Terpopuler

Pilihan