PT Tolak Memori Banding Pembunuh Yuyun

PT Tolak Memori Banding Pembunuh Yuyun

CURUP, CE - Usaha salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Yuyun, yakni Za (23) alias Zainal hanya pada kesempatan terakhir yakni pada saat kasasi. Pasalnya memori pernyataan banding dari pengacara terpidana ditolak oleh pihak Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Bengkulu. Pengacara terpidana Za, yakni Keristian Lesmana SH manyampikan bahwa memori banding yang diajukan pihaknya yakni menolak hukuman mati untuk terpidana Za, ditolak oleh pihak PT pada Kamis (15/12) lalu. Sehingga secara otomatis klien yang dibelahnya untuk sementara hanya bisa menerima keputusan tersebut.

"Dalam pernyataan banding tersebut klien meminta jangan ada hukuman mati dan meminta hukuman setara dengan terpidana lainnya," sampainya. Terkait dengan penolakan memori banding itu, Keristian mengatakan bahwa untuk sementara ini dirinya dan pihak keluarga hanya bisa menerima terlebih dahulu. Sampai menunggu waktu kasasi nantinya. Dijelaskannya juga bahwa salah satu peluang hukuman tersebut bisa diringankan yakni dengan kasasi. Jika tidak juga dapat diperjuangkan maka secara otomatis keputusan kembali pada putusan hakum Pengadilan Negeri Rejang Lebong yakni hukuman Mati. "Di kasasi ini saya harus sangat-sangat berjuang untuk klien saya kalau tidak hukuman mati harus diterima oleh Za," ujarnya.

Sementara itu orang tuan terpidana yakni Zakaria (45) menjelaskan bahwa pihak keluarga saat berharapa jika memori banding yang diajukan pengacara bisa diterima dan hukuman yang diterima oleh anaknya bisa sama seperti empat tersangka lainya. "Anak saya itu jika dihukum 20 tahun penjara juga sudah cukup menderita. Apalagi harus dihukum mati. Untuk itu kami meminta keringanan dari majelis hakim," harapnya.

Perlu diketahui almarhum Yuyun saat itu disetubuhi sebanyak 28 kali dengan 14 pelaku, masing-masing pelaku menyetubui sebanyak dua kali. Persetubuan tersebut dilakukan pada kemaluan korban, anus dan mulut korban, serta untuk terdakwa dewasa Za (23) majelis hakim memutuskan bahwa terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana dan perkosaan anak dibawah umur yang menyebabkan kematian, yang terdapat pada pasal 340 KHUAP pasal 55 ayat 1, pasal 80 ayat satu undang - undang 35 tahun 2014 tentang perubahan uu 23 taun 2002 junto pasal 76 d, selanjutnya memutuskan terdakwa Za (23) alias Zainal menjatuhkan pidana mati.

Hal tersebut dikatakan majelis hakim karena Za yang terbukti memerintahkan tindakan pembunuhan berencana, dan pemaksaan tindakan persetubuan terhadap dirinya atau orang lain. Serta untuk keempat terdakwa dewasa yakni To (19) alias Tobi, Su (19) alias Suket , Bo (20) alias Bobi, Fa alias Pis (19) terbukti secara sah melakukan bersama pembunuhan berencana dan secara bersama sama melakukan kekerasan dan pemaksaan dengan melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. Mereka diputuskan majelis Hakin pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 2 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayarkan digantikan dengan kurungan 3 bulan. (CE1)

Sumber: