Pemilik SPBU Bisa Terancam Denda Rp 2 Miliar

Pemilik SPBU Bisa Terancam Denda Rp 2 Miliar

Juga Penjara Lima Tahun

(BACA JUGA BERITA SEBELUMNYA Sst… !!! Pelayanan SPBU Dikeluhkan )

CURUP, CE - Mengenai maraknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.39.106 yang berada persis di depan Korem ternyata bukan saja menjadi bahan pembicaraan dari mulut ke mulut. Di media sosial ternyata hal ini juga sudah sering menjadi pembahasan para netizen.

Masalah adanya dugaan kecurigaan dalam takaran minyak, karena tak melakukan pengisian dari angka nol menjadi salah satu dasar kecurigaan masyarakat. Sayang saat koran CE ingin menkonfirmasi kepada pemilik SPBU, sang pemilik tidak berada di lokasi. "Bos kami lagi pergi ke Palembang, besok bae datang lagi," ungkap salah seorang petugas SPBU yang tak menyebutkan namanya.

Apa yang dilakukan oleh pihak SPBU jelas merugikan konsumen. Berdasarkan UUD Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 pasal 62 jika terbukti melakukan pelanggaran maka akan didenda paling banyak Rp 2 miliar dan pidana penjara selama 5 tahun. Terkait hal itu, Plt Kadisperindag Kop dan UKM Rejang Lebong, Bustami SSos melalui Kabid Perdagangan Margono mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan hal yang diatur dalam UUD tersebut. "Hukuman yang akan diberikan secara bertahap dimulai dari hukuman berupa teguran," kata Margiono.

Namun diakui Margiono bahwa pihaknya sudah pernah memberikan teguran kepada pihak SPBU tersebut. Namun teguran itu sudah lama diberikan sekitarsatu tahun yang lalu (2015). Tetapi Margono baru mengetahui jika pemilik SPBU ternyata mengulangi kembali kesalahan yang sangat merugikan masyarakat. "Sebelumnya kami sudah memberikan teguran," singkat Margono.

Selama ini lanjut Margono dirinya tidak memberikan terguran karena selama ini sudah tidak pernah mendengar lagi keluhan dari masyarakat. Namun setelah mendengar keluhan kembali marak dirinya akan secepat mungkin memberikan teguran lisan yang kedua kalinya kepada pihak SPBU. "Jika teguran secara lisan tidak mumpan, kami akan memberikan teguran tertulis kepada mereka," tegas Margono,

Jika dengan surat teguran tertulis pun tidak ditanggapi serius oleh pihak SPBU maka, tidak menutup kemungkinan mereka akan berurusan dengan UUD perlindungan nomor 8 tahun 1999. "Jika masih tetap membandel akan diberlakukan sanksi untuk pelaku usaha yang masih melanggar peraturan sesuai dengan UUD yang berlaku," jelas Margono. Margono mengimbauan kepada masyarakat yang sedang melakukan pengisian BBM, untuk bisa langsung menegur para petugas yang nakal dengan tidak melakukan pengisian dimulai dari angka nol. "Apabila mereka tidak menerima teguran maka segera lapor kepada kami dan kami dari pihak dinas perdagangan siap membela para konsumen," tutup Margono. (CW4)

Sumber: