Sstt…Ada Uang Administrasi Legalisir SK CPNS

Sstt…Ada Uang Administrasi Legalisir SK CPNS

KEPAHIANG, CE - Upaya pemberantasan terhadap aksi Pungli (pungutan liar) yang tengah digalakkan oleh Presiden RI, Jokowi, agaknya perlu terus ditingkatkan. Terlebih lagi di meja-meja birokrasi pemerintahan.

Disebut-sebut ada dugaan praktik pungli yang terjadi di Badan Kepegawaian Daerah Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang. Praktik Pungli itu terjadi saat akan melakukan pelegalisiran SK CPNS.

Sejatinya pelegalisiran itu tidak ada pungutan biaya. Namun dalam praktiknya ada uang administrasi sukarela yang diminta oleh oknum di badan tersebut untuk pelegalisiran. Kendati bunyinya uang sukarela namun untuk diberi patok minimal yakni Rp 10 ribu.

Hal inilah yang diakui oleh salah seorang CPNS yang enggan menyebutkan namanya karena alasan keamanan kepada koran CE. Ia mengaku diminta uang sukarela saat akan melakukan pelegalisiran SK CPNS. "Tidak ada tulisan yang secara terang-terang menyebutkan biaya dalam pelegalisiran ini. Namun kami diminta uang administrasi sukarela minimal Rp 10 ribu," katanya kepada CE.

"Oknum pegawai tersebut tersebut menyebutkan minimal nominalnya Rp 10 ribu dengan alasan biaya administrasi di salah satu ruangan di BKDPSDM," lanjutnya menegaskan. Saat dikonfirmasi terkait dugaan Pungli dalam pelegalisiran SK CPNS tersebut, Kepala BKDPSDM Kepahiang Asri Kadir SSos menegaskan bahwa tak ada Pungli dalam pelegalisiran SK CPNS seperti yang diisukan oleh salah seorang CPNS tersebut.

"Di Kepahiang ini ada sebanyak 188 CPNS yang melakukan legalisir SK CPNS untuk pengajuan menjadi PNS. Saya pastikan bahwa tidak ada biaya yang dibebankan untuk pelegalisiran tersebut," tegas Asri. Hal senada juga ditegaskan oleh Kabid Perencanaan dan Pengembangaan, Kadir Harmin SIp. Ia mengatakan tidak ada biaya maupun Pungli yang dibebankan kepada para CPNS yang akan mengurus pemberkasannya tersebut.

"Pengerjaan pemberkasaan CPNS di BKDPSDM ini dipastikan tidak dipunggut biaya alias gratis. Jika nanti ditemukan adanya Pungli, segera laporkan kepada kami untuk ditindak tegas," sampai Harmin. Dijelaskannya bahwa pengurusan berkas CPNS di BKDPSDM akan berakhir hingga 22 Desember mendatang. Namun pembukaan pemberkasan itu sendiri sudah dilakukan sejak tanggal 16 Desember 2016.  "Kita mengimbau agar para CPNS untuk segera melakukan pemberkasan CPNS untuk persyaratan SK PNS nya," ujarnya. (CE3)  

Sumber: