Dewan Desak Bentuk Pansus Aset Rumdin

Dewan Desak Bentuk Pansus Aset Rumdin

http://www.cahayapapua.com/wp-content/uploads/Ilustrasi-Solusi-Properti.jpg

Tindak Lanjut Pembukaan Paksa Rumdin RL

KEPAHIANG, CE - Pasca dipastikannya jika Rumah Dinas (Rumdin) Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang dibuka paksa oleh oknum yang diduga berasal dari Pemkab Rejang Lebong, sejumlah inisiator mendesak agar Panitia Khusus (Pansus) aset segera dibentuk. Pasalnya Pansus tersebut dinilai perlu terlebih guna memastikan aset milik Kabupaten Kepahiang. "Sejak awal kita memita Pansus aset dibentuk guna menuntaskan permasalahan aset yang tidak di-P3D-kan Pemkab RL selaku kabupaten induk sebelum Kabupaten Kepahiang dimekarkan. Terlebih sekarang ini sudah ada upaya pembukaan paksa terhadap salah satu aset yang tidak di-P3D-kan, yang diduga dilakukan oknum dari Pemkab RL," sampai salah satu inisiator Pansus Aset, H Zainal S.Sos M.Si Senin (26/12).

Menurut Zainal, yang menjadi dasar pihaknya terkait aset yang tidak di-P3D-kan tersebut Undang-Undang (UU) No 39 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kepahiang. "Setahu kita ada 3 aset yang tidak di-P3D-kan, diantaranya komplek Rumdin Sekdakab, parbrik pengolahan nilam dan Rumah Sakit Dua Jalur," pungkas Zainal. Terkait pengrusakan Rumdin, Zainal meminta Bupati juga jangan berdiam diri saja, apalagi ada wacana kerjasama terkait pengelolaan RS 2 Jalur. "Sebenarnya kita timbul tanda tanya, kenapa Bupati terkesan diam. Diam itu menunjukkan tidak mengerti atau memang ada sebab lain. Katanya Bupati ini merupakan salah satu pelaku sejarah saat pemekaran dulu," kata Zainal.

Sementara itu, Waka I DPRD Kepahiang Andrian Defandra SE mengatakan segera menindaklanjuti permintaan inisiator terkait pembentukan Pansus aset. "Bagi kita tidak ada permasalahan jika Pansus aset dibentuk. Namun tetap saja sebelum pembentukan harus ada mekanisme yang ikuti. Yang jelas kita setuju Pansus tersebut dibentuk," pungkas Andrian.

Sebelumnya diberitakan, gabungan Komisi DPRD Kepahiang menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke Rumah Dinas (Rumdin) yang sebelumnya ditempati Sekdakab Kepahiang di Kelurahan Durian Depun. Sidak itu guna menindaklanjuti laporan warga jika Rumdin dibuka paksa oleh sejumlah orang yang berseragam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diduga berasal dari Pemkab RL. (CE3)

Sumber: