Curi Cabai, 3 Pemuda Ditangkap Buser
KEPAHIANG, CE - Naas dialami oleh sebanyak tiga orang pemuda warga Kecamatan Seberang Musi yakni inisial NR (15) dan DH (19) serta JN (19) warga Kepahiang. Ini lantaran ketiganya harus diamankan pihak kepolisian. Ini lantaran 3 pemuda tersebut kedapatan melakukan pencurian 25 Kg cabai milik petani didaerah tersebut.
Data diperoleh CE, ketiga pemuda tersebut melakukan pencurian cabai pada Sabtu (24/12) lalu. Ketiganya kedepatan warga saat memetik tanaman cabai milik Hamdan (67) yang berlokasikan di Desa Bayung Kecamatan Seberang Musi secara ilegal. Tidak hanya mencuri, ketiaganya juga diketahui melakukan pengerusakan tanaman cabai milik korban.
Adapun aksi pencurian tersebut diketahui oleh korban saat ketiga pemuda yang saat ini sudah ditetapkan sebagai ersangka sedang beraksi, kemudian selang beberapa saat korban melapor ke Mapolrsek Kepahiang. Mendapati laporan tersebut, Tim Buser Reskrim Polsek Kepahiang berhasil membekuk ketiga tersangka dan langsung diamankan ke Mapolsek Kepahiang oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kepahiang pada Sabtu (24/12) malam.
"Saat mendapatkan laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan yang kemudian mulai mendapatkan titik terang siapa saja pelaku pencurian ini. Tanpa menunggu lama kami langsung melakukan penggerebekan terhadap Tsk dan berhasil mengamankannya di 2 lokasi yang berbeda - beda," sampai Kapolres Kabupaten Kepahiang AKBP. Ady Savart Savart Penataran Simanjuntak SH SIK melalui Kapolsek Kepahiang AKP Khoril Akbar SIK didampingi Kanit Reskrim Aiptu H. Muzzakar M SH pada Selasa (27/12) kemarin.
Diketahui, modus para tersangka ini beraksi ketika korban (Hamdan) sedang tidak berada di kebun cabai miliknya. Dimana saat itu korban masih berada di rumah miliknya yang berada tidak jauh dari TKP. "Ketiga pemuda ini tidak hanya mencuri buah cabai milik korban saja melainkan juga merusak batang - batang cabai milik korban," kata Kanit.
Sementara itu, korban baru mengetahui kejadian ini jauh setelah tersangka pergi dari TKP. Merasa kesal, melihat tanaman cabenya hancur berantakan, korban melapor kepada salah satu Kepala Dusun (Kadus) Desa Bayung yang kemudian diteruskan ke Polsek Kepahiang. Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan terkait pencurian ini, langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya ketiga Tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya berupa keranjang sebagai alat panen cabe yang masih berisikan tumpukan daun cabai.
"Setelah dimintai keterangan para tersangka mengakui perbuatannya. Untuk sementara ini kawanan tersangka harus ditahan karena masih harus dimintai keterangan dan mengikuti proses hukum selanjutnya," tandas Kanit.(CE3)
Sumber: