Nomenklatur Baru, Dewan Revisi Tatib
KEPAHIANG, CE - Seiring dengan perubahan nomenklatur baru Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepahiang berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016, lembaga DPRD Kabupaten Kepahiang akan melakukan revisi tata tertib (tatib) DPRD Kepahiang. Ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kepahiang H. Badarudin AMd.
Menurut Badarudin, hal tersebut berimbas kepada peraturan DPRD Kepahiang tentang tata tertib DPRD Kepahiang. Mengingat, tata tertib DPRD Kabupaten Kepahiang diatur dalam persidangan yang menindaklanjuti peraturan DPRD Kepahiang tentang tata tertib DPRD Kabupaten Kepahiang. "Revisi tata tertib DPRD Kabupaten Kepahiang, berimbas pada dampak perubahan nomenklatur daerah berdasarkan OPD yang baru. Sebagaimana, Peraturan Daerahnya sudah disahkan berdasarkan PP No 18 tahun 2016. Jadi tatib DPRD perlu direvisi kembali," terang Badarudin.
Ia menjelaskan salah satunya, dalam hal menindaklanjuti produk hukum daerah Kepahiang tahun 2017. DPRD Kepahiang sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) DPRD Kepahiang nomor 22 tahun 2016 tentang program pembentukan daerah tahun 2017. Dimana dalam surat keputusan tersebut, 15 Raperda yang terdiri dari 9 Raperda Eksekutif dan 6 Rancangan Peraturan Daerah atas prakarsa DPRD Kepahiang.
"Nantinya akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Kepahiang, pembahasan Raperda yang dimaksud akan dibahas pada rapat berikutnya," sampai Badarudin. Disisi lain, Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra SE menyampaikan jika revisi tata tertib DPRD Kepahiang tersebut direvisi berdasarkan perubahan nomenklatur pada daerah Kepahiang. "Banyak yang berdampak lantaran adanya perubahan nomenklatur daerah Kepahiang, salah satunya akan direvisinya tatib DPRD Kepahiang. Kemudian pada sekretariat juga terjadi perubahan," pungkas Andrian. (CE3)
Sumber: