Longsor Sapta Marga Kewenangan Provinsi

Longsor Sapta Marga Kewenangan Provinsi

CURUP, CE - Terkait dengan longsor yang terjadi di Jalan Sapta Marga pada Selasa (28/02) kemarin. Pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas PU dan Polres Rejang Lebong telah memantau lokasi kejadian.  Disampaikan Kepala BDBD Rejang Lebong, Basuki SSos bahwa terkait lokasi tersebut merupakan tanggung jawab dari pihak Provinsi. Pasalnya lokasi jalan tersebut memang termasuk jalan Provinsi, sehingga pihak Provinsilah yang memiliki kewenangan atas penanggulangannya.

"Itu masuk jalan Provinsi, jadi yang jelas itu tanggung jawabnya nanti sama Provinsi," akunya. Namun disampaikannya bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan dan pemberesan puing bersama Dinas PU dan Polres. Pihak Polres telah memberikan garis polisi di lokasi kejaian longsor. "Tadi kami juga sudah memasang rambu hati-hati di lokasi kejadian," katanya. Terpisah Plt Kadis PU Rejang Lebong, Selamet Riadi mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan surat kepada pihak Dinas PU Provinsi mengenai bagaimana nanti penanggulanganya. Bagitu pun dengan pihak BPBD yang juga akan ikut menyurati.

"Tadi pihak BPBD akan menyurati pihak provinsi, dan begitupun juga dengan kami Dinas PU," ujarnya. Tentunya dengan menyurati pihak provinsi, Pihaknya berharap semoga pihak BNPB dan PU Provinsi dapat menaggulangi secepatnya. Apalagi dengan musim hujan yang saat ini memang cukup sering melanda, dikhawtirkan akan menimbulkan longsor susulan. "Yang jelas harapan kita pihak Provinsi dapat segera menanggulangi agar tidak terjadi longsor susulan," tandasnya. (CE2)

Sumber:

Longsor Sapta Marga Kewenangan Provinsi

Terkini

Terpopuler

Pilihan