Polres Tetapkan 4 Tsk Narkoba

Polres Tetapkan 4 Tsk Narkoba

KEPAHIANG, CE - Akhirnya jajaran Polres Kepahiang menetapkan 4 orang tersangka atas tindak pidana narkotika. Penetapan ke 4 tersangka ini setelah Satres Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika. Penetapan tersangka tersebut bermula dari penangkapan tersangka Juni (22) warga Keluarahan Dusun Kepahiang, Andi (20) warga Kelurahan Kampung Pensiunan yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu. Setelah keduannya ditangkap, Sat Narkoba melakukan penyisiran dan menciduk tersangka lainnya Jack (28) yang merupakan warga Aceh yang tinggal di Kelurahan Pasar Kepahiang. Tak hanya disitu, Sat Narkoba kemudian menuju rumah Yusmandi Gofal (36) warga Mandi Angin Kelurahan Pensiunan.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu (17/4) lalu itu juga mengamankan terduga lainnya yakni Fran, Wawan, dan Dio. Ketiganya diamankan lantaran berada didekat ke 4 tersangka. Hanya karena tiga terduga ini tidak memiliki bukti akhirnya mereka dilepas oleh Sat Narkoba.

Kronologis penangkapan tersangka Juni, dan Andi terjadi pada Minggu (17/4) lalu sekitar pukul 01.00 wib. Saat digeledah tersangka Andi dan Juni memiliki BB Sabu sebanyak 2 paket,sedangkan Fran hanya ikut kumpul dengan kedua tersangka, namun Fran ikut diamankan. Dari informasi tersangka Juni dan Andi, BB didapatkan dari dari tersangka Jack. Sementara pengakuan Juni ada BB yang pernah diambil sama Ocol (DPO, red).

Tidak sampai disitu, pengembangan dilanjut kan oleh anggota Sat Narkoba menuju jalan baru di rumah Ocol. Sayang DPO ini tidak ada di tempat. Hanya ada kakak dari Ocol yakni Dio untuk kemudian diamankan. Namun juga tidak terbukti kemudian dilepas. Tersangka Jack ditangkap pada pukul 01.30 WIB oleh anggota satnarkoba di Warbol Aceh simpang jalan baru. Hasil interogasi Jack mengatakan kalau BB diperoleh dari tersangka Gofal. Selanjutnya anggota langsung menuju rumah Gofal.

Saat pengeledahan di rumah Gofal sekitar pukul 03.00 wib Anggita menemukan BB 2 paket ukuran sedang, 13 paket ekonomis dengan total 27,77gram. Namun saat pengeledahan ada wawan(28) yang juga ikut diamankan untuk dimintai keterangan. Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart Penataran Simanjuntak SH SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Andi Ahmad Bustanil SIk saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Satnarkoba terus melakukan pemberantasan narkoba diwilayah hukum polres Kepahiang,dengan menangkap 4 orang dan ditetapkan sebagai tersangka," sampai Andi pada Rabu (27/4) kemarin, Lebih jauh lagi dijelaskan Kasat Narkoba,untuk menetapkan ke 4 tersangka, satnarkoba sempat mengamankan beberapa orang dan melakukan pemeriksaan yang panjang. "Awalnya kita mengamankan 7 orang terduga,setelah diperiksa dan 3 orang dinyatakan tidak memiliki bukti,maka 4 tersangka ditetapkan," ujar Andi.

Ia mengatakan dari total jumlah BB bukti yang berhasil diamankan dari 4 orang tersangka mencapai 27,77 gram jenis sabu dan 7 butir ineks. "Kami berhasil mengamankan BB berupa Sabu - sabu sebanyak 27,77 gram milik tersangka Gofal serta 6 butir ineks, 1 butir ineks pecahan milik tersangka Gofal,kartu ATM BCA, Bong milik tersangka Juni, Andi, serta timbangan digital sebanyak 2 buah,plastik kemasan sabu," jelas Andi. Atas penangkap tersebut saat ini ke 4 tersangka mendekam disel tahanan Mapolres Kepahiang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait penyalahgunaan narkotika. (CE3)

Sumber:

Polres Tetapkan 4 Tsk Narkoba

Terkini

Terpopuler

Pilihan