Satwa Langka Wajib Dilindungi

Satwa Langka Wajib Dilindungi

LEBONG, CE - Yang bertempat di Aula Kemenag Lebong, pada hari Sabtu (29/04) sekitar pukul 10.30 kemaren, telah di gelar acara sosialisasi fatwa MUI No 04 tahun 2014, tentang pelestarian Satwa Langka untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Yang melaksanakan kegiatan tersebut dari MUI Lebong kerjasama dengan Lembaga Advokasi kebijakan dan konservasi lingkar Intitute Bengkulu.

Yang di undang Bupati Lebong H Rosjonsyah Sip Msi, Kapolres lebong, BKSDA, TNKS Resor Lebong, kejari, kemenag, pengadilan agama dan 40 orang khatib masjid Desa yang berbatasan langsung dengan taman nasional kerinci sebelat (TNKS). "Rimbo Pengadang, topos, lebong selatan, lebong sakti, lebong tengah, uram jaya, pinang belapis, pelabai, lebong utara dan Lebong atas, " HM.Amin AR melaluli Mawardi Sekretaris MUI.

Mawardi juga menyampaikan kepada Khotib yang hadir agar menyampaikan khotbah di masjid, supaya masyarakat yang berbatasan langsung dengan wilaya TNKS untuk menjaga pelestarian satua langka yang ada di dalam taman nasional kerinci sebelat, agar terjaga keseimbangan ekosistim yang ada.

Bupati Lebong H Rosjonsyah Sip msi menyampaikan bahwa Satwa langka wajib dipelihara dan di jaga dan hama wajib dibunuh karena mengganggu tananan milik warga. "Satwa Langka wajib kita lindungi dan hama wajib kita kurangi, hama tersebut tidak bisa dimusnakan tetapi di kurangi bisa, " sampainya.

Kemudian H Rosjonsyah Sip msi juga mengatakan bahwa bagaimana kiat-kiat pemerintah bekerjasama dengan lembaga yang yang terkait dengan perlindungan Fatwa langka di kabupaten lebong. Dan mudahan sosialisasi tetap berlanjut untuk kedepan dan mari kita bersama-sama menjaga dan melindungi Fatwa Langka di kabupaten ini.

"Agar khotib atau imam di masing-masing desa agar menyampaikan kepada masyarakat agar menjaga Fatwa Langka di kabupaten Lebong, " ungkapnya. Disampaikan Oleh Iswadi S.Psi selaku dari Lembaga Advokasi kebijakan dan konservasi lingkar Intitute Bengkulu. Dirinya mengatakan bahwa di kabupaten Lebong ini, sosialisasi Fatwa langka karena lebong memiliki Kawasan hutan mencapai 69?.

"Kabupaten Lebong ini kehidupan ekosistimnya sangat penting sekali untuk pemikiran bersama-sama sehingga dengan kawasan hutan 69? menjadi naungan atas semua kunci taman nasional seperti gajah, harimau, badak sumatra dan Fatwa langka yang lainnya, " sampainya.

Iswadi S.Psi juga mengungkapkan bahwa di kabupaten Lebong memang telah terjadi pengurangan yang cukup siknifikan dalam 4 tahun yang lalu, khususnya harimau sumatra. "Salah satu upaya yang kita lakukan pendekatan secara porpentip kepada masyarakat yang berdekatan dengan kawasan TNKS, " ungkapnya.

Kemudian Iswadi S. Psi mengharapkan melalui dengan kerjasama dengan MUI, para khotib ini dapat menjadi Da'i di lingkungan yang mereka bisa menyampaikan bahwa dengan menunya populasi serta kata kunci ekosistim memberikan dampak siknifikan juga terhadap masyarakat yang berdekatan dengan kawasan TNKS. Dan selain dari bekerjasama dengan MUI,TNKS pihak kami juga melakukan potroli rutin pengawasan" tutupnya. (CE4)

Sumber: