PPDB SMA Gunakan Sistem Zona
CURUP, CE - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) siswa tinggat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Rejang Lebong, akan dilakukan dengan sistem zona. Demikian ditegaskan pihak Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dengan merujuk pada Peraturan Mentri nomor 17 tahun 2017.
"Untuk PPDB tahun ajaran 2017/2018 kita sesuaikan dengan peraturan sehingga dilakukan per zona," terang Ketua MKKS SMA Rejang Lebong, Hamdan Mahyudi MPd yang juga merupakan perpanjangan tangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bangkulu.
Dikatakan Hamdan, sistem zona dimaksudkan setiap sekolah akan melakukan PPDB seseuia dengan domisili sekolah tersebut, dengan masud penerimaan siswa baru lebih mengutamakan domisili siswa dan sekolah. "Seperti contohnya SMAN 04 Rejang Lebong, akan lebih mengutaman siswa yang berdomisili di kecamatan Curup Selatan. Tujuannya untuk mengakomodir lingkungan masing - masing sekolah," ujarnya.
Hamdan menjelaskan hal tersebut jelas dalam Permen nomor 17 tahun 2017, adapun dalam peraturan tersebut petama sekolah harus mengutaman domisili atau lingkungan dalam hal ini dikabupaten Rejang Lebong akan dibuat perkecamatan yang dalam jumlah pesentase 90 %, kedua dalam permen tersebut, 5% dari kuota sekolah dapat menerima siswa dari kecamatan lain. Namun dengan catatan siswa tersebut berprestasi, serta 5% sisa dari kuota tersebut akan diberikan kepada siswa yang terkena bencana, atau korban bencana.
"Dengan peraturan ini jelas akan membentuk pemerataan siswa yang berperetasi dan kurang berprestasi," jelasnya. Bukan hanya itu, setiap sekolah sendiri nantinya akan diberikan 20% kuota yang akan diperuntukan untuk mengakomodir siswa miskin atau siswa yang kurang mampu, dengan catatan membawa surat keterangan tidak mampu dari pihak kelurahan atau desa setempat.
"Dengan ini siswa yang tidak mampu juga akan dapat terakomodir dan mengurangi resiko siswa putus sekolah," ungkapnya. Jika nantinya untuk kuota yang 90% tidak terpenuhi dalam satu zona atau kecamatan, pihak sekolah bisa memberlakukan cara radius, dengan maksut siswa yang berada diperbatasan kecamatan, bisa memilih sekolah dengan jarak tempuh yang lebih cepat.
"Semuanya diatur untuk membuat lebih memudahkan siswa secara tranportasi dan ekonomi keluarga," sampainya. Lebih jauh dijelaskan Hamdan, dalam PPDB pihak sekolah tidak boleh menghitung kuota sekolah dengan menggunakan ruang lain, selian dari ruang belajar, ruang belajar sediri sesuai atauran berisi 32 hingga 36 siswa dan tidak bisa lebih, jumlah inilah yang dikalikan dengan jumlah ruang belajar yang dimiliki, sehingga itulah kuota siswa yang diterima. "Sekolah tidak boleh mengunakan ruangan lain selain ruang belajar," pungkasnya. (CE1)
Sumber: