Polisi Amankan Pelaku dan Korban Penggugur Kandungan

Polisi Amankan Pelaku dan Korban Penggugur Kandungan

LEBONG, CE - Mapolres Lebong telah berhasil mengamankan korban dan pelaku yang telah melakukan pencobaan menggugurkan kandungan. Pengamanan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di Desa Talang Bunut Kecamatan Amen ada warga yang mencoba melakukan tindakan pengguguran kadungan.Seperti yang diungkapkan Kasat Reskrim Akp Yosril Radiansyah SH bahwa saat mendapat laporan dari masyarakat pihaknya langsung melakukan pengusutan.

Ternyata ketika pihak Mapolre turun langsung ke lokasi, didapati percobaan pengguguran kandungan tersebut memang benar adanya. "Pada saat penggerebekan kemarin didapati pasien sedang diberi ramuan yag digunakan untuk melakukan pengguguran kandungan," sampainya.

Dimana pelaku pengguran kandungan tersebut adalah WF (50) yang merupakan warga Desa Talang Bunut Kecamatan Amen. Diketahui WF juga merupakan salah satu dukun beranak yang ada di Desa tersebut. Sedangkan korban percobaan pengguguran kandungan sendiri adalah SW (15) yang masih dibawah umur dan merupakan masih berstatus sebagai pelajar.

"Dari pengakuan SW dirinya sudah tiga kali melakukan pengobatan untuk melakukan praktek pengguguran kandungan tersebut," kata Yosril. Sementara itu dijelaskan Yosril saat melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Lebong pihak Rumah Sakit Menyatakan bahwa SW memang benar hamil. Dan syukurnya keadaan kandungan yang dimiliki oleh SW masih dalam kondisi yang sehat.

"Syukurnya menurut pemeriksaan dokter kandungan yang ada pada SW itu baik-baik saja," ungkapnya. Dikatakan yosril Menurut informasi WF sudah lama melakukan praktek menggugurkan kandungan. Pelaku sendiri akan dijerat pasal 194 , Pasal 53 dan pasal 559 KUHP.

"Pelaku dan korban diamankan untuk pemeriksaan, dan juga menurut informasi pelaku sudah lama membuka praktek menggugurkan kandungan," tandasnya. (CE4)

Sumber: