Jaksa Panggil Kacab Bank Bengkulu

Jaksa Panggil Kacab Bank Bengkulu

Pastikan Duit Rp 650 juta CURUP, CE - Untuk memastikan adanya anggaran sebesar Rp 650 juta yang diduga digunakan pihak DPRD Rejang Lebong tahun 2010 lalu untuk melakukan pelunasan hutang. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), hari ini menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Bank Bengkulu (BB) Cabang Curup. "Senin (hari ini, red) kita panggil Kacab Bank Bengkulu. Pemanggilan ini untuk meminta kejelasan anggaran Rp 650 juta tersebut," ujar Kajari Rejang Lebong, Edi Utama SH MH melalui Kasi Pidsus Galuh Bastoro Aji SH MH kepada CE. Disampaikannya bahwa pemanggilan yang dilakukan tersebut guna meminta arsip dokumen jumlah pengeluaran anggaran sebesar Rp 650 juta, berdasarkan keterangan saksi bahwa dicairkan melalui Bank Bengkulu Cabang Curup. Dimana pemanggilan tersebut juga sekaligus untuk menanyakan bagaimana mekanisme dan teknis yang digunakan untuk mencairkan anggaran sebesar itu. "Info yang diterima anggaran tersebut dicairkan melalui Bank Bengkulu, jadi untuk memastikan benar atau tidak kita panggil Kacabnya. Meskipun sudah lama tapi arsipnya mungkin masih ada," sampainya. Lebih jauh dikatakan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan kepada Bank Bengkulu ini status hanya dimintai keterangan untuk memastikan. Jika pada dasarnya dari hasil keterangan tidak adanya proses pencairan sebesar Rp 650 juta itu, maka akan kembali menjadi fakta baru dan darimana anggaran tersebut dicairkan. "Kita hanya memintai keterangan untuk kepastian adanya pencairan," katanya. Sebelumnya berdasarkan keterangan dari Daswati SSos yang saat itu menjabat Plt Sekwan periode Januari-Maret tahun 2010 dan Sukrial yang menjabat Plt Kasubag Pembayaran tahun 2009 maka diperoleh anggaran sebesar Rp 650 juta yang diperuntukkan untuk melunasi hutang kepada Pemkab RL melalui mata anggaran perjalanan dinas. Namun jika ditelusuri baru maka hal tersebut sudah termasuk menyalahi aturan karena dana yang dikeluarkan tidak sesuai peruntukannya sesuai dengan PP 54 tahun 2005 tentang pinjaman daerah dan anggaran sebesar Rp 650 juta secara formil sudah menjadi tindak pidana korupsi. "Menyalahi aturan, maka anggaran pelunasan hutang terhadap Pemkab RL melalui mata anggaran perjalanan dinas termasuk korupsi," tandasnya. Terpisah Kacab Bank Bengkulu Curup, Zulkarnain mengatakan bahwa pihaknya membenarkan adanya pemanggilan dari pihak Kejari RL tersebut. Pemanggilan tersebut tidak lain untuk memperjelas adanya pinjaman RAD atau pinjaman sementara yang dilakukan pihak DPRD RL pada masa itu. Menurutnya, hal tersebut juga sebagai komitmen pihaknya dalam membantu penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. "Iya besok (hari ini, red) kami akan memenuhi panggilan Kejari RL namun saya tidak bisa hadir, melainkan adanya yang mewakili yakni Yerri Ariansuri sebagai Kabag pemasaran dan kredit yang memang membidangi hal tersebut dan sudah barang tentu kita akan membantu penyidik dalam pemeriksaan tersebut dan terkhusus untuk kita akan menjelaskan bagaimana proses pencairan pinjaman sementara atau RAD dan sebagainya," tandasnya. (CE5)

Sumber:

Jaksa Panggil Kacab Bank Bengkulu

Terkini

Terpopuler

Pilihan