Baru 13 Parpol Serahkan Berkas

Baru 13 Parpol Serahkan Berkas

Lebong, CE - Terakhir hingga hari Senin (16/7) kemarin tercatat dari 23 parpol yang ada dalam Sipol KPUD Kabupaten Lebong ternyata baru 13 parpol yang menyerahkan berkas pendaftaran calon peserta pemilu 2019 ke KPUD Lebong. Hanya saja, satu parpol diantaranya yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dikembalikan karena masih belum memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU Nomor l Tahun 2017.

Ketua KPU Lebong, Sugianto mengungkapkan bahwa penutupan masa penyerahan berkas pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 ini dilalmkan pada pukul 24.00 WIB Senin (17/10). Hal ini sesuai dengan jadwal Tahapan Pendaftaran. Verifikasi dan Penetapan Panai Politik Peserta Pemilu 2019, masa Pendaftaran Partai Poli-tik dan penyerahan syarat pendaftaran oleh partai politik kepada KPU.

"Sesuai tahapan dan jadwal masa penyerahan berkas ini berakhir pada pukul 24.00 WIB. Dan seluruh data yang sudah kita terima ini akan langsung dilakukan penelitian administrasi,” ungkapnya.

Disebutkannya, adapun Parpol yang termasuk dalam Sipol KPUD Lebong ini diantaranya adalah PIKA dengan jumlah data sebanyak 123 data anggota, PKPI 123 anggota, PAN 207 anggota, Partai Berkarya 289 anggota, Partai Bhineka Indonesia 18 anggota, PBB 119 anggota, PDIP 153 anggota, Demokrat 206 anggota, Gerindra 143 anggota, Garuda 340 anggota, Golkar 715 anggota, Hanura 889 anggota, Partai Idaman 135 anggota, PKS 148 anggota, PKB 130 anggota, NasDem 535 anggota, Partai Penmersatu Bangsa 2 anggota, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia 113 anggota, PPP 227 anggota, PSI 121 anggota, Parsindo 113 anggota dan Perindo sebanyak 1.530 anggota.

Sementara 14 parpol yang sudah menyerahkan berkas ke KPUD Lebong diantaranya adalah Petindo, Nasdem. PDIP, PSI, PKS, Gerindra,Partai Berkarya, PAN, PPP. "inikan Partai Garuda, Demokrat. Sedangkan Partai  Kebangkitan Bangsa (PKB) meskipun sudah menyerahkan berkas, namun dikembalikan lagi oleh KPUD Lebong kepada pengurus parpol karena masih belum lengkap.

“Partai Hanura sudah berkoordinasi ke kita akan menyerahkan berkas pada pukul 17.00 WIB, namun hingga saat ini pukul 17.05 WIB belum juga datang ke KPUD Lebong.” katanya.

Sementara itu, sesuai dengan pasal 22 ayat 4 poin c PKPU Nomor 11 tahun 2017 menyebutkan bahwa keanggotaan parpol yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 3 KPU menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupatten/Kota untuk dilakukan variiikasi. (*)

Sumber:

Baru 13 Parpol Serahkan Berkas

Terkini

Terpopuler

Pilihan