Sst, Ada Kades Berijazah Palsu

Sst, Ada Kades Berijazah Palsu

CURUP, CE - Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Curup Selatan dengan inisial SE (35), harus berurusan dengan pihak kepolisian pada Rabu (24/1) kemarin. Ini lantaran SE diduga telah menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai calon Kades dalam pelaksanaan Pilkades tahun 2017 lalu.

Informasi diperoleh CE, pemalsuan ijazah yang dilakukan oknum Kades tersebut untuk jenjang pendidikan SMP. Dimana ijazah tersebut digunakan sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai Kades. Hanya saja saat pelaksanaan Pilkades laporan penggunaan ijazah palsu tersebut belum mencuat. Baru kemudian setelah SE menang dengan raihan suara terbanyak dan dilantik menjadi Kades, baru kasus ijazah palsu tersebut mencuat.

Disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Reksrim AKP Chusnul Qomar SH SIK bahwa penahanan terhadap SE dilakukan pihaknya sesuai dengan laporan polisi LP/B-647/XI/2017/RES Rejang Lebong bertanggal 01 November 2017. Dimana pelapor sendiri merupakan Cakades yang kalah.

"Atas laporan yang kita terima, maka yang bersangkutan kita panggil dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," ujarnya kepada Curup Ekspress kemarin.

Disampaikannya, atas perbuatan tersebut SE melanggar pasal 263 tentang pemalsuan identitas. Yang mana dalam pasal tersebut oknum kades tersebut dapat terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Tidak hanya itu, kita saat ini terus melakukan pengembangan terhadap pelaku dan mencari bukti-bukti lain," tandasnya. (CE5)

Sumber:

Sst, Ada Kades Berijazah Palsu

Terkini

Terpopuler

Pilihan