Belum Miliki Payung Hukum, Terkait Perda Adat

Belum Miliki Payung Hukum, Terkait Perda Adat

BENGKULU, CE - Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu, dalam waktu dekat akan melaksanakan koordinasi dengan BMA yang ada di Kabupaten dan kota. Dikatakan Ketua BMA Provinsi Bengkulu, S Effendi bahwa koordinasi ini akan dilakukan terkait dengan payung hukum Perda adat BMA yang ada di Kabupaen dan Kota.

"Dalam waktu dekat kita akan segerakan melakukan koordinasi terkait dengan payung hukum Perda Adat yang dimiliki oleh setiap Kabupaten dan termasuk kota," ungkap Effendi yang baru saja dilantik sebagai Ketua BMA Provinsi Bengkulu.

Menurutnya saat ini Rejang Lebong merupakan salah satu prioritas untuk koordinasi terkait degan hal ini. Pasalnya Kabupaten Rejang Lebong merupakan salah satu yang belum memiliki payung hukum Perda Adat.

"Saat ini baru ada 5 yang sudah memiliki payung hukum Perda Adat yakni, Lebong, Muko-muko, Bengkulu

Utara, Bengkulu Selatan dan juga Kaur," sampainya. Lebih jauh dikatakannya bahwa untuk kelima kabupaten yang sudah memiliki payung hukum Perda Adat tersebut, tentunya tidak akan terlalu menjadi prioritas utama. Akan tetapi koordinasi akan tetap ia lakukan mengingat dirinya masih merupakan orang baru di BMA Provinsi Bengkulu.

"Yang pasti kita prioritaskan yang 5 belukm itu dulu, dan untuk 5 yang sudah tentunya nanti tetap akan kita koordinasi namun tentunya setelah yang 5 belum tersebut selesai," katanya.

Effendi mengaku siap untuk memenuhi permintaan Plt Gubernur Bengkulu yang memintanya untuk sering turun ke Kabupaten-kabupaten. Mengingat BMA Provinsi Bengkulu merupakan induk dari BMA yang ada di Kabupaten maupun Kota.

"Saya sadar bahwasanya wilayah kerja kami itu di seluruh kabbupaten dan kota, maka dari itu kita siap untuk menjalankan tugas kita sebagai induknya BMD di Provinsi Bengkulu ini," tandasnya. (CE2)

Sumber: