Soal Passing Grade, Pemerintah Butuh Pegawai Berkualitas

Soal Passing Grade, Pemerintah Butuh Pegawai Berkualitas

CURUP, CE - Tingginya nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis sistem computer assisted test (CAT) membuat ratusan peserta CPNS gagal massal. Namun meskipun demikian, passing grade yang ditetapkan pemerintah sebagai acuan dalam mencari pegawai yang berkualitas.

"Kita ingin mencari pegawai yang memiliki kualitas lebih. Itu mengapa Panselnas menetapkan passing grade yang tinggi," ujar Kepala Registrasi BKN VII Palembang, Agus Sutiadi di sela-sela kunjungan ke IAIN Curup belum lama ini.

Disampaikan Agus bahwa seleksi penerimaan CPNS kali ini dinilai strategis. Pasalnya peserta CPNS yang dinyatakan lulus nantinya akan menggantikan pejabat pemerintahan yang ada saat ini pada 25 tahun yang akan datang. Menurutnya, meskipun saat ini sejumlah daerah kouta CPNS tidak terpenuhi lantaran sedikit yang dinyatakan lulus CPNS. Agus meminta agar peserta CPNS tidak berputus asa terlebih dahulu karena saat ini Panselnas masih menggodok kemungkinan menurunkan passing grade yang ditetapkan sebelumnya.

"Masih ada peluang. Oleh karena itu kita berharap seluruh peserta CPNS yang tidak lulus passing grade jangan kecewa dulu sambil menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait hal tersebut," sampainya.

Lebih jauh Agus menuturkan bahwa khususnya peserta CPNS yang belum melaksanakan SKD agar benar-benar serius dalam mengisi soal yang telah disediakan sehingga bisa menjadi bagian dan memiliki kesempatan menjadi calon pegawai negeri sipil (cpsn) pada tahun 2018 ini.

"Berkompetensilah dengan baik, mudah-mudahan bisa lulus ke tahap selanjutnya," katanya.

Sebelumnya pemerintah pusat telah menetapkan nilai ambang batas dalam pelaksanaan SKD. Adapun passing grade yang ditetapkan, yakni untuk formasi umum nilai kumulatif SKD paling sedikit memiliki nilai 298 dengan passing grade karakteristik pribadi (TKP) dengan nilai ambang batas kelulusan 143. Kemudian pada intelegensia umum (TIU) dengan nilai passing grade 80 dan tes wawasan kebangsaan (TWK) paling sedikit 75. Sedangkan untuk nilai kumulatif SKD bagi formasi umum jabatan dokter spesialis paling sedikit 298 dengan nilai TIU sesuai passing grade 80. Sedangkan Khusus penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling sedikit 260 dengan TIU serendah-rendahnya 70.

Terpisah, terkait persyaratan passing grade (ambang batas) membuat peserta banyak berguguran. Kuota yang telah ditetapkan pun tak penuhi. Jauh dari target. Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi II DPR RI, Azikin Solthan mengatakan, pihaknya kini mendapatkan keluhan dari beberapa daerah. Persoalan passing grade menjadi menyebabnya.

“Ini harus dievaluasi. Bahkan perlu dilakukan tes ulang jika persentase kelulusan itu sangat kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) kita saat ini,” ujarnya saat dihubungi Fajar Indonesia Network (FIN), Selasa (6/11).

Banyaknya peserta yang gugur akibat tak mencapai passing grade menimbulkan banyak spekulasi. Kata Azikin, pemerintah harus kembali mengkaji ulang standar passing grade.

“Kalau banyak yang tak lulus itu bukan karena kualitas peserta kita yang tak memenuhi kualifikasi. Tetapi ada yang tak beres. Terutama penerapan standar passing grade ini,” ungkapnya. Sebelum jadwal tes dimulai, lanjut Azikin, memang telah timbul banyak kekhawatiran. Hal yang dipersoalkan adalah semua soal CPNS disamakan hampir di seluruh provinsi. Padahal kemampuan sumber daya manusia (SDM) pada masing-masing daerah berbeda.

“Okelah jika yang membedakan adalah passing grade. Tetapi lihat kenyataannya. Hasilnya, banyak yang tak lolos dan kuota yang disiapkan tak terpenuhi,” ucap lelaki yang juga eks Bupati Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan tersebut.

Memang pihaknya sepakat untuk menjaring ASN yang berkualitas dengan menambahkan syarat passing garde. Akan tetapi, kata Azikin, pemerintah juga harus realistis. Persoalan yang paling dikhawatirkan, penerimaan PNS tahun ini bisa tak memenuhi target, akibat banyaknya kuota yang terpenuhi.

“Kualitas ASN memang kita utamakan. Tetapi saat ini kebutuhan PNS kita cukup mendesak. Banyak instansi saat ini yang tenaga honerernya lebih banyak ketimbang PNS. Ini harus jadi perhatian dan atensi. Saya khawatir hasil tes ini akan bermasalah ke depanya. Dan, gejala itu sudah terlihat,” ungkapnya.

Nilai ambang batas atau passing grade pada tes CPNS 2018 telah diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 37 Tahun 2018. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publuk Kemenpan-RB, Mudzakir, mengatakan passing grade menjadi syarat mutlak penentu kebijakan kelulusan. Itu menjadi tolok ukur utama apakah peserta pantas menyandang status PNS. “Peraturannya memang seperti itu,” ujarnya singkat.

Mudzakir pun enggan memberi tanggapan perihal peserta yang tak mampu mencapai standar passing grade. Seperti kasus di Luwu Utara . Dimana dari 1.078 peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hanya enam orang lolos. padahal ada 86 Kuota yang disiapkan.(rdi/fin/CE5)

Sumber: