Ayo Ikuti Seleksi Unsur Pengarah BPBD

Ayo Ikuti Seleksi Unsur Pengarah BPBD

CURUP, CE - Dalam rangka optimalisasi Peraturan Daerah (Perda) no 6, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rejang Lebong membuka kesempatan kalangan profesional untuk menjadi bagian unsur pengarah BPBD. Hal tersebut disampaikan Kepala BPBD Kabupaten Rejang Lebong, Basuki SSos kepada wartawan.

"Ya kita membuka kesempatan untuk masyarakat profesional di Kabupaten Rejang Lebong dalam seleksi calon anggota unsur pengarah BPBD," ujar Basuki.

Menurut Basuki bahwa unsur pengarah BPBD sendiri tugasnya untuk memberikan masukan kepada Kepala BPBD (ex officio, Sekda) terkait penanggulangan bencana yang ada di daerah Rejang Lebong. Adapun ketentuan umum dalam seleksi terbuka tersebut sebagaimana tertuang dalam pengumuman nomor 746/2018 tentang seleksi terbuka calon anggota unsur pengarah BPBD dari masyarakat profesional pada BPBD Kabupaten Rejang Lebong. Diantaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, berusia serendah-rendahnya 30 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun.

"Kemudian memiliki wawasan kebangsaan, memiliki pengetahuan akademis dan pengalaman dalam penanggulangan bencana . Selanjutnya memiliki integritas tinggi, non partisan, tidak berstatus sebagai PNS atau anggota TNI/Polri kecuali dosen yang telah mendapat izin dari pejabat yang berwenang dan berdomisili di Kabupaten Rejang Lebong," sampainya.

Selain ketentuan umum, persyaratan yang juga harus dilampirkan diantaranya surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam. Kemudian dilengkapi tandatangan dengan dibubuhi materai 6000, pas foto berwarna terbaru sebanyak 3 lembar dengan ukuran 4X6, fotocopy KTP berdomisili di wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang dilegalisir oleh pejabat berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/ Lurah.

"Selanjutnya foto copy terakhir ijazah minimal S1 (strata 1) yang dilegalisir dari pejabat berwenang oleh perguruan tinggi yang bersangkutan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani asli dari dokter yang dikeluarkan satu bulan terakhir, SKCK yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian dan surat pernyataan tidak berstatus sebagai PNS/ TNI/ Polri dan tidak menjadi anggota salah satu partai politik serta dibuat diatas kertas bermaterai 6000," katanya.

Lebih jauh Basuki menjelaskan dalam pelaksanaan seleksi terbuka bagi calon unsur pengarah BPBD, pihaknya bekerjasama dengan sekolah tinggi ilmu pertanian (STIPER) Kabupaten Rejang Lebong yang merupakan tim independen dalam penerimaan seleksi tersebut. Menurutnya, dalam pelaksanaan seleksi nanti pihaknya hanya sekedar melakukan monitoring sedangkan pelaksananya nanti semuanya ada di pihak STIPER yang berwenang.

"Semuanya kita serahkan kepada pihak STIPER. Artinya kita tidak campur tangan dalam pelaksanaan seleksinya, kita hanya melakukan monitoring saja," katanya.

Basuki menambahkan bahwa untuk berkas lamaran sendiri dimasukkan ke dalam sampul tertutup berwarna coklat yang ditujukan kepada panitia seleksi terbuka calon anggota unsur pengarah BPBD yang beralamatkan di jalan Basuki Rahmat nomor 148 Kelurahan Dwi Tunggal Curup (STIPER Rejang Lebong yang dibuka dari tanggal 12 November sampai dengan 22 November 2018 yang dibuka pukul 09.00 WIB s/d 15.00 WIB.

"Atau info lebih lanjut bisa menghubungi dengan nomor 0821-7799-1999," ujarnya. Untuk diketahui panitia seleksi tidak membatasi berapa jumlah pelamar yang masuk atau sebanyak-sebanyak. Selagi pendaftaran masih dibuka. (CE5)

Sumber: