Izin Objek Wisata Minim

Izin Objek Wisata Minim

CURUP, CE - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyampaikan jika saat ini masing belum seluruh objek wisata yang memiliki izin usaha, dengan kata lain minin, sedangkan Rejang Lebong sendiri miliki salah satu visi misi menjadikan Rejang Lebong menjadi kota wisata. Kendati demikian saat ini ada pula yang sedang dalam tahap proses dan melengkapi syarat yang diperlukan untuk pembuatan izin."Belum seluruhnya ada yang belum sama sekali dan ada yang masih dalam proses,' sampai Kadis DPMPTSP Ir Afnisardi, kemarin di Rejang Lebong.

Dikatakan Afnisardi, saat ini pihaknya telah rutin mengajak dan memberikan pemahaman untuk adanya izin objek wisata, sehingga objek wisata yang dimiliki terlebih bisa direkomendasikan oleh pemerintah daerah Rejang Lebong, tentu saja izin sendiri bukan sertamerta izin namun ada syarat yang harus mereka lengkapi tentunya. "Seperti lahan parkir dan juga seperti yang akan diberikan kepada pengunjung yang datang ke objek wisata tersebut," jelasnya.

Karena visi misi objek wisata sendiri diambil oleh Rejang Lebong, bertujuan untuk Rejang Lebong menciptakan wisata yang berkualitas, ramah lingkungan, dan juga dengan greet harga yang terjangkau, dan untuk pemilik objek wisata pribadi, sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak membuat izin mengingat tarif yang mereka ambil itu dangka yang cukup tinggi. "Harapan kita jangan cuma ambil keuntungan, namun berikan juga kenyamanan dengan standar izin yang dimiliki Rejang Lebong," ungkapnya. Pihaknya sendiri untuk pembuatan izin tidak akan dipersulit, namun tetap ada syarat yang pihaknya minta untuk penuhi, karena ini standar perizinan yang sudah memikirkan risiko untuk objek wisata Rejang Lebong. (CE1)

Sumber:

Izin Objek Wisata Minim

Terkini

Terpopuler

Pilihan