Diskominfo Launching Aplikasi Lapor

Diskominfo Launching Aplikasi Lapor

CURUP, CE - Sebagai upaya dalam mengimplementasikan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Permenpan-RB nomor 24 tahun 2014 tentang pedoman penyelenggaraan pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rejang Lebong kemarin resmi melaunching aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor).

Kadis Kominfo Kabupaten Rejang Lebong, Benni Irawan SE mengatakan bahwa aplikasi e lapor sendiri merupakan sarana komunikasi antara masyarakat dan pemerintahan. Menurutnya, aplikasi ini dapat digunakan masyarakat untuk ikut andil melakukan pengawasan pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong dan pelayanan publik. "Artinya siapapun bisa mengakses dan melakukan pengaduan termasuk yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah," ujarnya.

Disampaikan Benni bahwa pihaknya berharap dengan adanya aplikasi Lapor ini, masyarakat diharapkan lebih proaktif terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong sehingga pembangunan kedepan bisa berjalan lebih baik. Karena menurutnya, pengaduan sendiri bakal menjadi bahan evaluasi kedepannya. "Pada prinsipnya aplikasi bisa diakses dengan mudah dan terpadu. Artinya ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat," sampainya.

Lebih jauh dikatakan Benni bahwa selain melaunching aplikasi Lapor, kemarin pihaknya juga menggelar Bimtek aplikasi Lapor yang turut melibatkan organisasi perangkat daerah, camat bahkan pdam. "Pelibatan pdam sendiri, karena pdam dinilai menjadi public servis yang banyak disorot," katanya.

Sementara itu Kadis Kominfo dan Statistik Provinsi Bengkulu, Eddi Prawisnu mengatakan bahwa launching aplikasi Lapor di Kabupaten Rejang Lebong menjadi yang ke beberapa tingkat Kabupaten/ Kota di Provinsi Bengkulu. Sedangkan dalam waktu dekat, aplikasi Lapor juga bisa dilaunching di Kabupaten Kepahiang. "Kita berharap aplikasi ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Termasuk keluhan-keluhan terhadap pelayanan publik dan kebijakan pembangunan bisa dilaporkan lewat aplikasi ini. Pengaduan sendiri merupakan hak setiap orang, karena sifatnya aplikasi Lapor salah satu bentuk transparansi kebijakan pemerintah daerah," ujarnya.

Di sisi lain Assisten III Setdakab Rejang Lebong, Dra Upik Zumratul Aini MSi mewakili Bupati Rejang Lebong DR H Ahmad Hijazi SH MSi mengatakan bahwa aplikasi ini butuh partisipasi masyarakat di dalamnya. Menurutnya aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai salah satu upaya dalam rangka meningkatkan fasilitas pelayanan publik. "Untuk meningkatkan efektivitas pengaduan dalam aplikasi Lapor. Kita berharap ada perpanjangan tangan guna menyebarluskan program lapor kepada masyarakat," tandasnya. (CE5)

Sumber:

Diskominfo Launching Aplikasi Lapor

Terkini

Terpopuler

Pilihan