Pemilih Disabilitas Tersebar di 251 TPS, KPU Catat 432 Pemilih

Pemilih Disabilitas Tersebar di 251 TPS, KPU Catat 432 Pemilih

CURUP, CE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong mengatakan bahwa pemilih disabilitas di Kabupaten Rejang Lebong tersebar di 251 tempat pemungutan suara (TPS) di 15 Kecamatan. Adapun rinciannya 15 tps di Kecamatan Bermani Ulu (BU), 2 tps di Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR), 16 tps di Kecamatan Binduriang, 19 tps di Kecamatan Curup. Selanjutnya 15 tps di Kecamatan Curup Selatan, 25 tps di Kecamatan Curup Tengah, 22 tps di Kecamatan Curup Timur, 23 tps di Kecamatan Curup Utara, 12 tps di Kecamatan Kota Padang, 17 tps di Kecamatan PUT. Kemudian 29 tps di Kecamatan Selupu Rejang, 13 tps di Kecamatan Sindang Beliti Ilir, 18 tps Kecamatan Sidang Beliti Ulu, 5 tps di Kecamatan Sindang Dataran dan 20 tps di Kecamatan Sindang Kelingi. "Penyebaran terbanyak itu ada di Selupu Rejang dengan 29 TPS.," ujar Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lusiana SPd I kepada wartawan.

Disampaikan Lusi bahwa untuk jumlah pemilih disabilitas di Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTHP II mengalami penambahan. Jika sebelumnya pemilih disabilitas hanya 423 pemilih, sedangkan saat ini jumlah pemilih disabilitas mencapai 432 pemilih. "Artinya ada penambahan 9 pemilih disabilitas," sampainya. Sementara itu Lusi mengatakan bahwa terkait dengan alat bantu khusus pemilih disabilitas, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk KPU Republik Indonesia. "Kita tunggu petunjuk dari pusat terkait alat bantu khusus," tandasnya. (CE5)

Sumber: