Berinvestasi Lebih Mudah

Berinvestasi Lebih Mudah

CURUP, CE - Untuk memudahkan para investor untuk menanamkan investasi ke Kabupaten Rejang Lebong, saat ini Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mulai menerapkan sistem pelayanan perizinan dengan menggunakan sistem elektronik yang dikemas dalam online single submission (OSS). "Dengan penerapan OSS, kita ingi memberikan kemudahan para pihak ketiga untuk berinvestasi di Rejang Lebong," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, H RA Denni SH MM kepada CE.

Disampaikan Sekda bahwa sistem pelayanan perizinan online sendiri juga berkaitan dengan keluarnya PP nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Artinya penerapan OSS bisa dimanfaatkan oleh siapapun yang ingin menjadi pelaku usaha di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam hal tidak ada batasan, artinya bukan hanya di Rejang Lebong saja namun saat ini permohonan perizinan bisa dilakukan siapa saja termasuk dari pengusaha luar daerah. "Jika selama ini permohonan izin dilakukan dikantor saja, maka dengan penerapan OSS pelaku usaha bisa melakukannya secara online. Diterima izin atau tidaknya bisa langsung diketahui melalui penerapan OSS tersebut," sampainya.

Lebih jauh dikatakan Sekda bahwa penerapan OSS tersebut, nantinya bisa memantau berapa jumlah investasi yang masuk ke Kabupaten Rejang Lebong termasuk lapangan kerja yang disediakan dan memanfaatkan tenaga lokal baik itu hotel maupun pelaku usaha lainnya. Karena hal tersebut juga bisa menampung dan mengurangi angka pengangguran yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. "Bukan hanya itu, penerapan LKPM online dan OSS sendiri merupakan salah satu bentuk pelayanan publik," katanya.

Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong, Ir Afnisardi mengatakan bahwa titik fokus kegiatan kemarin pada laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Menurutnya, kegiatan tersebut juga sebagai salah satu bentuk dalam rangka untuk mengetahui sejauh mana perkembangan investasi yang masuk ke Rejang Lebong. "Selama ini masih bersifat manual tidak ada laporan ke pusat, dan tidak tahu berapa miliar investasi yang masuk ke Rejang Lebong ini. Dengan adanya laporan ini, nanti semua pelaporan akan terintegrasi dengan pusat termasuk perkembangan investasi dapat dipantau dengan langsung," ujarnya.

Sementara itu Afnisardi juga mengatakan bahwa dengan adanya LKPM yang terintegrasi dengan sistem OSS sendiri, mewajibkan para pelaku usaha untuk membuat laporan. Sehingga berapa jumlah investasinya bisa terlapor dan terpantau dengan penerapan OSS ini. (CE5)

Sumber:

Berinvestasi Lebih Mudah

Terkini

Terpopuler

Pilihan