Nilai SKD dan SKB Digabung, Pengumuman Kelulusan Tentatib

Nilai SKD dan SKB Digabung, Pengumuman Kelulusan Tentatib

CURUP, CE - Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong baru saja selesai dilaksanakan. Total ada 570 peserta yang ikut dalam pelaksanaan SKB.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten RL, Khirdes Lapendo Pasju STTP MSi mengatakan bahwa untuk pengumuman sendiri baru akan dilakukan dan mengikuti ketentuan tata tertib (Tentatib) dari Panitia Seleksi Nasional. Karena menurutnya, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan yakni pihaknya akan mengintegrasikan data baik dalam pelaksanaan SKD dan SKB, baik itu instansi daerah maupun instansi pusat juga melakukan hal yang sama. Meskipun ada sebagian peserta minta pengumuman CPNS segera dilaksanakan, pihaknya mengaku dan mengikuti ketentuan dari pusat atau Panselnas karena masih ada tahapan.

"Kemudian setelah masing-masing punya data tersebut, langkah selanjutnya bakal ada rekonsiliasi data atau mencocokkan data yang akan dilaksanakan di pusat. ujarnya.

Menurut Khirdes, dari hasil pencocokan data di pusat dan dipastikan Panselnas benar. Dari pusat sendiri akan menyerahkan hasil tersebut kepada Kepala Daerah masing-masing dalam hal ini Bupati. Sedangkan nantinya setelah diterima Bupati, Bupati bakal menyerahkannya kepada instansi daerah dalam hal ini Panselda atau BKPSDM yang berwenang dalam hal tersebut.

"Untuk pengumuman sendiri kemungkinan akan dilakukan sebelum pergantian tahun baru. Tetapi tetap saja kita berpedoman secara Tentatib," sampainya.

Lebih jauh dikatakan Khirdes, bahwa setelah pelaksanaan SKB sendiri tidak akan ada tahapan lain yang akan diikuti peserta. Tinggal lagi peserta menunggu pengumuman secara resmi terkait kelulusan CPNS.

"Sebelumnya setelah SKB ini ada tahapan wawancara. Namun karena berpolemik, maka tahapan wawancara kita tiadakan," katanya.

Untuk diketahui bahwa peserta SKB sendiri hanya ikuti 570 dari 573 peserta yang seharusnya ikut. Karena 3 peserta lainnya tidak hadir dalam pelaksanaan SKB. 3 Peserta yang tidak hadir otomatis gugur karena SKB sifatnya wajib untuk diikuti. (CE5)

Sumber: