Reklame Nunggak Pajak, Disegel
CURUP, CE - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong akhirnya bertindak tegas. Ini setelah dilakukannya penyegelan terhadap sejumlah reklame yang menunggak pajak yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Plt Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong, Dra Upik Zumratul Aini MSi melalui Kabid Penagihan dan Pendapatan, Hari Mulyawan SE mengatakan bahwa penyegelan tersebut dilakukan karena sebelumnya pemilik sejumlah reklame sudah diberikan peringatan agar melakukan pembayaran pajak.
"Karena tidak di indahkan, maka hari ini (kemarin, red) kita mulai melakukan penyegelan," ujarnya kepada wartawan.
Adapun penyegelan tersebut dilakukan selama 10 hari kedepan pasca penyegelan. Menurutnya, jika dalam jangka waktu 10 hari tidak ada penyelesaian atau pembayaran tunggakan, maka pihaknya bakal melakukan pembongkaran terhadap sejumlah reklame yang menunggak tersebut.
"Langkah selanjutnya kita akan berikan tindakan tegas seperti halnya melakukan pembongkaran reklame," sampainya.
Sementara selain penyegelan terhadap sejumlah reklame menunggak, kegiatan yang juga melibatkan pihak Satpol PP dan pihak DPMPTSP tersebut juga melakukan penertiban atau penurunan sejumlah reklame yang tidak memiliki izin atau reklame liar khususnya yang berada di Kecamatan Curup Kota.
"Sasaran hari ini masih seputaran Kecamatan Curup Kota, selanjutnya di Kecamatan lain," katanya.
Di sisi lain Hari menyebutkan bahwa dalam tahun 2018 ini, target pendapatan asli daerah (PAD) dalam sektor reklame sebesar Rp 250 Juta. Hanya saja tercatat per Oktober, PAD dari sektor reklame baru terealisasi 70 persen atau berkisar Rp 175 Juta.
"Sedangkan besaran yang harus disetor oleh penyelenggara reklame disesuai dengan ukuran reklame itu sendiri. Untuk capaian, kita optimis bakal memenuhi target dari reklame," tandasnya.
Untuk diketahui bahwa reklame sendiri terbagi dalam 10 jenis sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2012 tentang penyelenggaran reklame. Diantaranya reklame dalam bentuk papan/ billboard/ Videotron sejenisnya. Kemudian reklame kain, reklame melekat (stiker), reklame selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan). Selanjutnya reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/ slide dan reklame peragaan. 10 jenis tersebut termasuk reklame yang wajib dipungut pajaknya. (CE5)
Sumber: