BPKD Ancam Bongkar Reklame Menunggak Pajak
CURUP, CE - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong mengancam bakal melakukan pembongkaran sejumlah reklame yang menunggak pajak. Demikian disampaikan Plt Kepala BPKD RL, Dra Upik Zumratul Aini MSi melalui Kabid Penagihan dan Pendapatan, Hari Mulyawan SE kepada wartawan.
"Saat ini kita baru melakukan penyegelan dengan melakukan penempelan peringatan. Terhitung sejak di segel, penyelenggara reklame kita berikan waktu hingga 10 hari. Tetapi jika tidak diindahkan maka akan kita bongkar," ujarnya.
Menurut Hari bahwa setidaknya di Kabupaten RL ada puluhan reklame yang terindikasi melakukan penunggakan pajak. Terbanyak berada di Kecamatan Curup Kota mengingat kawasan tersebut memang menjadi pusat kota. Bahkan menurut Hari penunggak pajak reklame besaran dan lamanya tunggakan bervariasi sampai ada yang setahun atau lebih.
"Kita akan melakukan penertiban secara bertahap," sampainya.
Lebih jauh dikatakan Hari bahwa selain melakukan penertiban terhadap puluhan reklame menunggak pajak, pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap reklame atau baliho-baliho yang tidak memiliki izin atau ilegal termasuk yang melakukan pelanggaran. Meskipun demikian, Hari mengaku optimis bahwa pencapaian target pajak pada sektor reklame tercapai yang targetnya sebesar Rp 250 Juta.
"Kita optimis, Desember capaian target reklame terpenuhi," tandasnya. (CE5)
Sumber: