Bawa Sajam, 2 Pemuda Dibekuk

Bawa Sajam, 2 Pemuda Dibekuk

CURUP, CE - 2 pemuda masing-masing berinisial KR (21) warga Kecamatan Curup Utara dan AP (20) warga Kecamatan Curup Tengah diamankan satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong pada Sabtu (15/12) malam. Keduanya diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau yang bukan pada tempatnya sesuai dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jery Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK mengatakan pelaku pertama yang diamankan yakni KR. Menurutnya saat itu anggota tengah melakukan patroli di seputaran Kecamatan Curup Utara. Tepatnya pukul 22.00 WIB anggota menyisir lokasi pinggir jalan Simpang Tiga Talang Kering Desa Pahlawan dan melihat pelaku.

"Saat dilakukan pemeriksaan, anggota mendapati pisau yang disimpang pelaku dan diselipkan diantara pinggang dan celana," ujarnya kepada wartawan.

Kemudian pasca mengamankan KR, anggota bergerak menuju kantor Camat Curup Utara. Tepatnya pukul 22.45 WIB anggota mendapati ada pemuda yang berada di lokasi tersebut. Tidak tinggal diam, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap AP. Dari tangan AP pihaknya mendapati 1 bilah pisau yang diletakkan antara pinggang dan celana.

"Setelah mendapati keduanya. Kita langsung membawanya ke Mapolres Rejang Lebong guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut," sampainya.

Di sisi lain, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membawa sajam yang bukan ditempat peruntukkannya. Karena menurutnya, diluar tempat peruntukkannya masyarakat bisa dijerat dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. (CE5)

Sumber:

Bawa Sajam, 2 Pemuda Dibekuk

Terkini

Terpopuler

Pilihan