5.812 Keping KTP Invalid Dimusnahkan
CURUP TENGAH, CE - Sebanyak 5.812 keping kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau invalid pada Senin (17/12) siang dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong bersama dengan aparat kepolisian. Demikian disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten RL, H Bakrim Hanafiah SH.
"Pemusnahan KTP el berdasarkan SE dari Mendagri nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP el rusak atau invalid tertanggal 13 Desember tahun 2018," ujarnya kepada wartawan.
Disampaikannya bahwa 5.812 keping KTP invalid yang dimusnahkan tersebut yang terkumpul sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2018 ini. Menurutnya, pemusnahan KTP invalid tersebut guna menghindari penggunaan KTP el oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Tidak hanya itu, pemusnahan tersebut dilakukan juga sebagai upaya mengantisipasi tidak terjadi lagi e-KTP tercecer atau sengaja dibuang dan ini merupakan salah satu langkah dalam tertib administrasi.
"Pemusnahan KTP invalid ini bukan hanya dilakukan di Kabupaten Rejang Lebong saja, melainkan pemusnahan juga dilakukan di seluruh Kabupaten/ Kota yang ada di Indonesia dan memang merupakan instruksi langsung dari Kemendagri untuk melakukan pemusnahan," katanya. (CE5)
Sumber: