Pemilik Reklame Geruduk BPKD, Hari: Mereka Bayar Pajak

Pemilik Reklame Geruduk BPKD, Hari: Mereka Bayar Pajak

CURUP, CE - Pasca penyegelan terhadap puluhan reklame yang menunggak pajak, belasan penyelenggara reklame mendatangi badan pengelola keuangan daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong. Plt Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong, Dra Upik Zumratul Aini MSi melalui Kabid Penagihan dan Pendapatan, Hari Mulyawan SE mengatakan bahwa kedatangan belasan penyelenggara reklame guna melakukan pembayaran jumlah tunggakan pajak dari reklame. Menurutnya, kesadaran pembayaran pajak sendiri diketahui saat pihaknya melakukan penyegelan belum lama ini.

"Setelah penyelenggara reklame membayar pajak, segel yang sebelumnya kita pasang langsung kita lepas," ujarnya kepada wartawan.

Disampaikannya bahwa diketahui beberapa penyelenggara reklame yang membayar pajak sendiri lama menunggak bervariasi. Mulai dari dibawah 1 tahun, 1 tahun lebih bahkan mendekati 2 tahun. Sedangkan saat ini pihaknya masih menunggu kesadaran dari penyelenggara reklame lain yang sampai saat ini masih memiliki tunggakan.

"Mereka dengan sadar datang dan membayar tunggakan. Salah satunya karena kita melakukan tindakan penyegelan," sampainya.

Sementara itu pihaknya juga memberikan waktu kepada penyelenggara reklame untuk melakukan pembayaran pajaknya. Karena 10 hari pasca penyegelan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran paksa reklame yang masih melakukan tunggakan.

"Tindakan tegas kita selanjutnya pembongkaran yang kemungkinan baru akan mulai dilakukan pada tanggal 22 Desember mendatang," katanya.

Untuk diketahui bahwa reklame sendiri terbagi dalam 10 jenis sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2012 tentang penyelenggaran reklame. Diantaranya reklame dalam bentuk papan/ billboard/ Videotron sejenisnya. Kemudian reklame kain, reklame melekat (stiker), reklame selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan). Selanjutnya reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/ slide dan reklame peragaan. 10 jenis tersebut termasuk reklame yang wajib dipungut pajaknya. (CE5)

Sumber: