BB 21 Perkara Dimusnahkan
CURUP, CE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (18/12) kemarin melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut yang berhasil dikumpulkan dari 21 perkara yang sudah inkrah dari pengadilan negeri (PN) Curup. Hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya Assisten I Setdakab RL Pranoto Madjid, perwakilan pengadilan negeri (PN) Curup, perwakilan dari Polres Rejang Lebong, perwakilan dari Dinas Kesehatan dan unsur pimpinan Kejari RL.
Kajari RL, Edi Utama SH MH melalui Kasi BB dan Barang Rampas, Zainal Effendi didampingi Kasi Pidum, Eriyanto SH mengatakan bahwa dari BB 21 perkara tersebut terdiri dari 18 perkara narkoba, 2 perkara senjata api (senpi) dan 1 perkara tentang undang-undang kesehatan jenis pil yang tidak memiliki izin atau ilegal.
"Jadi yang kita musnahkan itu, memang BB yang perkara sudah memiliki ketetapan hukum (inkrah) dan pemusnahan sendiri memang dilakukan secara rutin setiap tahun," ujarnya.
Menurutnya, pemusnahan terbanyak itu berada di BB berupa ganja yang diprakirakan mencapai berat 1 kg ditambah narkoba jenis sabu dengan berat 3 gram. Tidak hanya itu, bahwa di tahun 2018 pemusnahan telah dilakukan sebanyak 2 kali yakni pada kisaran bulan Juni lalu dan Desember ini.
"Untuk pemusnahan sendiri untuk jenis narkoba seperti ganja dan sebagainya kita musnahkan dengan cara dibakar. Kemudian untuk perkara senpi dimusnahkan dengan dilakukan pemotongan menggunakan alat potong," sampainya.
Lebih jauh dikatakannya bahwa pemusnahan barang bukti memang menjadi salah satu tugas kejaksaan dimana kejaksaan sebagai eksekutor. Pemusnahan sendiri dilakukan guna menghindari barang bukti tersebut dipersalahgunakan.
"Dengan adanya pemusnahan ini, maka barang bukti tidak akan bisa digunakan lagi. Yang mana barang bukti ini sendiri kita ambil dari terdakwa berdasarkan putusan pengadilan tetap atau inkrah," katanya. (CE5)
Sumber: