Bando Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Tanpa Pencabutan Hak Politik
BENGKULU, CE - Mantan Bupati Kabupaten Kepahiang dua priode, Dr Drs Bando Amin C Kader MM resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Keputusan ini seperti dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto SH didampingi Hakim Anggota Agus Salim dan Heni Anggraini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu (18/12) kemarin. Selanjutnya Bando juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta dubsider 2 bulan penjara.
Sementara untuk tuntutan pencabutan hak politik selama 5 tahun untuk Bando Amin, termasuk juga Samsul Yahemi dan Sapuan ditolak oleh majelis hakim.
"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," sampainya Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto pada sidang kemarin.
Disisi lain untuk terpidana Samsuk Yahemi selaku KPA pengadaan lahan TIC sendiri divonis lebih lama dari Bando Amin. Samsul Yahemi divonis kurungan selama 2 tahun dan 2 bulan, dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara itu, untuk terdakwa Sapuan selaku pemilik lahan divonis oleh Majelis Hakim sama dengan Bando Amin, yakni 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun Sapuan sendiri diminta mengembalikan kekurangan kerugian negara atas lahan yang dimilikinya dengan kekurangan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 176.300.000.
"Apabila kekurangan kerugian negara tersebut sudah dikembalikan, maka hak atas tanah yang telah diserahkan kepada Pemkab Kepahiang untuk pembangunan TIC sebelumnya akan dikembalikan kepada Sapuan selaku pemilik tanah," ujarnya.
Pantauan CE, dalam persidangan kemarin Majelis Hakim memberikan waktu 1 minggu kedepan untuk kuasa hukum ketiga terdakwa untuk melakukan banding. Namun pada persidangan kemarin kuasa hukum ketiga terdakwa memilih untuk fikir fikir dulu untuk mengajukan banding, dan majelis hakim mengabulkan kemudian sidang ditutup. Sebelumnya 3 terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing, Mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin dituntut 2 tahun penjara dengan denda sebesar 100 juta subsider 6 bulan penjara dan mendapatkan tuntutan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Sapuan dituntut 2 tahun penjara dengan denda sebesar 100 juta subsider 6 bulan penjara dan mendapatkan tuntutan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Kemudian terakhir Samsul Yaihemi selaku KPA tuntut di tuntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar 100 juta subsider 6 bulan penjara dan mendapatkan tuntutan pencabutan hak politik selama 5 tahun.(CE2)
Sumber: