Dikbud Anggarkan Bantuan Pembangunan untuk Sekolah Swasta
CURUP, CE - Sekolah swasta yang ada di Kabupaten Rejang Lebong berpeluang mendapatkan bantuan pembangunan fisik sama halnya dengan sekolah negeri. Hanya saja, bantuan fisik bangunan yang diberikan kepada pihak swasta tidak bisa secara langsung melalui dana alokasi khusus (DAK). Melainkan sekolah swasta harus melalui pemerintah daerah dalam bentuk bantuan hibah.
"Untuk bantuan relatif sama, hanya saja bangunan mereka harus mengurus untuk mendapat dana hibah," ujar Kadis Dikbud Rejang Lebong, T Samuji SPd MM kepada CE.
Samuji menyampaikan jika sekolah swasta mengolah dana pendidikan sama dengan sekolah negeri. Pasalnya dana yang mereka dapat dari alokasi dana yang sama yakni dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sehingga penggunaan sudah jelas sesuai dengan juklak dan juknis.
"Terlebih untuk operasional negeri dan swasta sama dengan dana BOS," katanya.
Namun untuk fisik sendiri ini yang berbeda karena jika sekolah negeri, maka lebih banyak bantuan yang diberikan untuk pembangunan, yakni dana daerah dan dana pusat. Hanya saja untuk swasta sendiri jika tidak mengajukan hibah, maka pihak sekolah biasanya diperbolehkan untuk adanya iuran sekolah, karena mereka tidak miliki keterikatan khusus dengan aturan yang ada untuk iuran bangunan.
"Keunggulan mereka, mereka bisa mengambil iuran, asal dengan kesepakatan sehingga sekolah swasta saat ini tidak masalah jika masih dengan dana SPP," ujarnya.
Kendati demikian pihaknya tetap mengingatkan kepada sekolah swasta agar tidak begitu besar dalam iuran yang dibebankan, karena tetap setiap sekolah harus meringankan beban orang tua.
"Kita minta mereka sama dengan kita yang negeri dapat dana BOS, jadi jangan terlalu banyak lagi yang dibebankan," terangnya.
Serta pihaknya juga meminta kepada pihak sekolah swasta agar aktif berperan dalam kagiatan atau acara pendidikan yang dilakakukan pihaknya, agar tidak adanya jarak antara sekolah swasta dan negeri. (CE1)
Sumber:
- Share: