Dari 49 Caleg Mantan Napi Korupsi, 3 Diantaranya Ada di Bengkulu

Dari 49 Caleg Mantan Napi Korupsi, 3 Diantaranya Ada di Bengkulu

Irwan syahputra

BENGKULU, CE - Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan bahwa ada 49 nama Calon Legislatif (Caleg) yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi di Indonesia. Dimana dari 49 nama yang diumumkan tersebut 3 diantaranya merupakan Caleg dari Provinsi Bengkulu.

"Dari 49 yang kemarin diumumkan itu memang ada 3 diantaranya yang berasal dari Bengkulu," sampai Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni.

Dikatakannya bahwa dari ketiga orang tersebut 2 diantarabya merupakan Caleg untuk DPR Provinsi Bengkulu. Sedangkan 1 orang sisanya merupakan caleg untuk DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.

"2 Orang yang Caleg DPRD Provinsi itu masing masing dari partai Demokrat dan PBB, sedangkan yang di Kabupaten itu berasal dari partai PPP," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Syahputra saat diwawancara membenarkan hal tersebut dimana pengumumannya sudah dilakukan oleh KPU RI. Dimana data dari KPU pusat yang sebelumnya diumumkan sebelumnya merupakan data dari KPU Provinsi Bengkulu.

"Ini kebijakan KPU pusat, jadi data kita sebelumnya sudah kita kirim ke KPU RI," katanya.

Sementara itu, Irwan menyebutkan bahwa KPU sendiri dalam hal ini tentu telah menjalankan kewajibannya untuk mengumumkan para Caleg Eks Koruptor. Sedangkan soal penetapan pilihan Irwan menyatakan itu adalah hak dari masyarakat.

"Kita sudah umumkan siapa saja Caleg Eks Koruptor, tinggal lagi pilihannya ada pada masyarakat," pungkasnya. (CE2)

Sumber: