Masyarakat Diminta Urus KIA

Masyarakat Diminta Urus KIA

Ilustrasi KIA

CURUP TENGAH, CE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong meminta kepada masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Demikian disampaikan Kadis Dukcapil Kabupaten RL, H Bakrim Hanafiah SH kepada wartawan.

"Yang belum mengurus KIA untuk anaknya, kita imbau agar segera diurus," ujarnya.

Menurut Bakrim bahwa KIA sendiri diwajibkan bagi anak yang usianya kurang dari 17 tahun atau yang memang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Dimana menurut Bakrim bahwa KIA sendiri juga menjadi persyaratan wajib agar anak bisa masuk sekolah termasuk beberapa keperluan lainnya.

"Untuk blangkonya sudah ada di kita, tinggal lagi para orang tua untuk mengurusnya," sampainya.

Lebih jauh dikatakan Bakrim bahwa pengurusan persyaratan pengurusan KIA sendiri hampir sama pada persyaratan administratif pada umumnya. Seperti KK, akte kelahiran dan sebagainya termasuk persyaratan foto. Bahkan menurutnya, pihaknya mengaku siap jika ada masyarakat yang ingin mencari informasi terkait penerbitan KIA.

"Untuk sekedar bertanya dulu sebelum membuat, kita siap melayaninya," katanya

Belum Jadi Syarat Wajib PPDB

Sementara itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong menyatakan jika saat ini Kartu Identitas Anak (KIA) yang sudah mulai di cetak di RL, belum akan menjadi syarat wajib untuk siswa dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ajaran 2019 - 2020 mendatang, Ini mengingat pencetakan sendiri belum bisa dilakukan secara maksimal oleh dinas tekait.

"Tahun ini karena permulaan belum kita jadikan syarat wajib, kendati memang sudah di atur dalam undang - undang," sampai Kadis Dikbud Rejang Lebong T Samuji.

Lebih jauh Samuji menyampaikan jika memang KIA sendiri akan masuk dalam syarat untuk PPDB, namun ini akan menyesuaikan dengan mengikuti masyarakat yang mana jika sudah memiliki maka menjadi wajib, namun jika belum memiliki tetap juga di terima.

" Ini mengingat tidak menjadi patokan kita pada tahun ini, mungkin akan di wajibkan pada tahun 2020," katanya.

Terlebih lagi jika hal ini sendiri di berlakukan wajib untuk wilayah Lembak yang mana mereka sendiri saja, enggan untuk melakukan ini, dan juga dari OPD terkait masih minim melakukan sosialisasi untuk KIA tersebut.

"Inilah alasan kita, untuk tahun ini kita masuk maklumi tanpa KIA," jelasnya.

Dengan itu maka pihaknya kembali menyampaikan kepada seluruh masyarakat jika memang KIA akan manjadi syarat, namun pihaknya belum menjadikan syarat wajib, pihaknya sendiri tetap meminta kepada masyarakat untuk bisa membuat KIA tersebut, mengingat itu adalah aturan dari pemerintah yang sudah yang harus kita ikuti.

Sumber:

Masyarakat Diminta Urus KIA

Terkini

Terpopuler

Pilihan