Soal BLK, Bappeda Lirik Dana Provinsi dan Pusat

Soal BLK, Bappeda Lirik Dana Provinsi dan Pusat

Noprizal Wahyu Ardiansyah SE

CURUP, CE - Perihal gedung BLK yang batal dibangun tahun 2019 ini, pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan jika prihal ini pihaknya sendiri memang masih melirik dana provinsi yang memang BLK selama ini menjadi kewenangan Provinsi Bengkulu.

"Maka dari itu kita belum akomodir, dan pembangunan melalui APBD juga sangat banyak, sehingga kita terus cari cela pembangunan bukan hanya dari APBD RL," sampai Kepala Bappeda Rejang Lebong Asli Samin SKep melalui Kabid Penelitian Pengembangan dan Kerjasama Pembangunan Bappeda Noprizal Wahyu Ardiansyah SE kepada wartawan.

Lebih jauh Noprizal menyampaikan jika pembangunan tersebut akan pihaknya coba upayakan sama dengan adanya tempat diklat di Rejang Lebong, yang mana tinggal pembanguan yang sudah ada MoU dengan Pemprov Bengkulu dengan lahan sendiri miliki RL dan Pemprov tinggal membangun.

"Jadi begitu juga kita upayakan gedung BLK di Rejang Lebong sama dengan gedung diklat, sehingga tidak menguras APBD RL," ungkapnya.

Untuk itu sendiri pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Pemprov Bengkulu, yang mana saat ini sedang dalam kajian, kendati pihaknya tetap meminta kepada OPD terkait untuk juga bisa memaksimalkan penjemputan dana pusat untuk membangun gedung tersebut.

"Jadi siapa saja pemilik dana yang penting BLK tersebut di bangun," jelasnya.

Pihaknya sendiri nantinya akan mengambil DED yang memang sudah dibuat oleh pihak Disnakertrans untuk menjadi acuan mereka dalam mengajukan pembangunan di Provinsi Bengkulu.

"Kita upayakan 2020 BLK Rejang Lebong sudah ada," tandasnya. (CE1)

Sumber: