BB Jawab Soal Pembebanan Biaya Amortisasi

BB Jawab Soal Pembebanan Biaya Amortisasi

BETA/CE
Pertemuan BB dengan awak Media pada Senin (18/2) kemarin.

BENGKULU, CE - Berlokasi di aula Bank Bengkulu pusat, pada Senin (18/2) kemarim, Bank Bengkulu (BB) menggelar gathering media dalam rangka silahturahmi dengan awak media dan menyampaikan informasi terkait dengan performa kinerja Bank Bengkulu.

Dalam sambutannya, Direktur Utama Bank Benglulu, Agus Salim menyampaika persepsi BB terkait dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan, Bank Bengkulu tidak bisa lagi melakukan pembebanan biaya amortisasi kepada nasabah.

Ia menyenutkan bahwa, pada tahun 2014-2015 Bank Bengkulu merubah kebijakan system perhitungan bunga pinjaman kepada nasabah kredit, yaitu dari perhitungan bunga secara efektif menjadi perhitungan bunga secara flat. Sedangkan sesuai peraturan perbankan perhitungan bunga yang dihitung oleh bank tetap harus menggunakan perhitungan secara efektif dan kepada nasabah diberikan kebijakan tidak dikenakan Penalti.

Dimana jika nasabah melakukan pinjaman sampai lunas sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati antara pihak bank dan pihak nasabah, maka tidak akan terjadi selisih perhitungan bunga. Namun jika nasabah kredit tersebut melakukan pelunasan dipercepat/top up, maka akan terjadi selisih perhitungan antara system perhitungan yang tercatat oleh bank dan pemberlakuan perhitungan kepada nasabah.

"Sedangkan untuk selisih perhitungan bunga akibat setiap pelunasan dipercepat yang dilakukan oleh nasabah ini membuat Bank mengalami terkoreksi penurunan pendapatan bunga, karena harus menanggu kekurangan selisih bunga yang terjadi karena pelunasan dipercepat," ungkapnya.

Agus menyebutkan bahwa, dalam mengantisipasi hal tersebut dan untuk mengurangi penurunan laba yang lebih besar, maka tahun 2017 akhir dan tahun 2018 manajemen bank menetapkan kebijakan untuk dapat menahan pelunasan dipercepat/top up kredit. Yaitu pelunasan dipercepat dan top up kredit yang dilakukan nasabah dapat dilakukan hanya jika nasabah/debitur tersebut sedia untuk menutupi selisih perhitungan bunga (amortisasi).

"Namun perlu diketahui bahwa hal ini juga dilakukan oleh bank lain, yaitu jika masabah melakukan pelunasan dipercepat tidak sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak, maka akan di kenakan penalti," ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa, OJK sebagai badan pengawas perbankan melalui market conduct melakukan audit mengenai kebijakan mengenai pembebanan biaya amortisasi, kepada nasabah kredit yang melakukan pelunasan kredit dipercepat yang dilakukan Bank Bengkulu. Bank Bengkulu sendiri menyetujui keputusan OJK untuk mengembalikan bunga amortisasi nasabah dengan jangka waktu pengembalian yakni 2 tahun, tepatnya sampai dengan November 2020.

"Sejak berlakunya keputusan tersebut, mulai November 2018 Kebijakan nasabah yang akan melakukan top up kredit tidak dikenakan lagi denda penalti atas top up kredit tersebut. Hal ini berimbas pada penurunan pendapatan bunga kredit bank yang terkoreksi akibat amortisasi," ujarnya.

Sementara itu, Agus menyebutkan bahwa Bank Bengkulu sangat berharap pengertian dari para nasabah dimohon agar nasabah tetap tenang dan tertib. Pasalnya dalam proses penyelesaian tersebut nasabah akan dihubungi oleh petugas kredit masing-masing cabang dan cbang Pembantu.

"Apabila masih terdapat hal-hal yang kurang jelas nasabah dipersilahkan untuk dapat datang langsung ke cabang dan cabang pembantu Bank Bengkulu," pungkasnya. (CE2)

Sumber:

BB Jawab Soal Pembebanan Biaya Amortisasi

Terkini

Terpopuler

Pilihan