Data Pelaku Usaha IRT

Data Pelaku Usaha IRT

Samsir SKM MKM

CURUP, CE - Pihak Dinas Kesehatan Rejang Lebong bakal melakukan pendataan terhadap para pelaku usaha rumah tangga, baik yang di kelola secara individu maupun berkelompok. Hal ini guna memastikan para pelaku usaha sudah menjalankan hygiene dan sanitasi terhadap pengolahan produk makanan maupun minuman yang mereka kelola.

Seperti yang disampaikan kepala Dinkes RL, Samsir SKM MKM bahwa dengan adanya kader Kesehatan Pendekatan Keluarga (KPK) yang menyebar di tengah masyarakat pihaknya yakin seluruh aktifitas masyarakat akan terpantau termasuk usaha industri rumah tangga yang ada diwilayah kerjanya.

"Ya dari hasil pendataan oleh para kader KPK maka kita akan mengetahui aktifitas dan kebiasaan masyarakat serta usaha yang di lakukan oleh masyarakat tersebut termasuk jenis obat-obatan yang dijual di warung-warung," katanya.

Samsir juga menambahkan untuk pelaku usaha industri rumah tangga yang produknya sudah berbentuk kemasan bermerk dan beredar dalam jumlah banyak wajib memiliki sertifikat PIR-T dan bagi pelaku usaha yang produknya belum memiliki kemasan bermerk hanya di lakukan pembinaan layak sehat.

"Ya kita tiap tahun rutin melakukan penyuluhan bekerja sama dengan BPOM untuk melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha terutama yang baru memulai usaha dengan mengikuti penyuluhan tersebut maka mereka akan mendapatkan sertifikat PIR-T dengan demikian para pelaku usaha dapat mengurus izin usaha serta produknya juga dapat di pasarkan di supermarket, akan tetapi jika produk olahannya masih skala kecil seperti kerupuk maka kita akan lakukan penyuluhan layak sehat artinya produk yang dihasilkan sudah di olah melalui proses standar kesehatan," terangnya.

Menurut Samsir menanggapi jika ada pelaku usaha yang sudah mengikuti penyuluhan dan mendapatkan sertifikat PIR-T akan tetapi proses pengolahan produk tidak sesuai dengan sanitasi dan Heygene maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

"Ya pertama akan kita berikan teguran lisan kemudian teguran tertulis apabila masih tidak diindahkan maka akan kita lakukan penutupan terhadap usaha tersebut, misalnya toko obat yang menjual obat tidak sesuai aturan atau menjual secara berlebihan makan akan kita tutup toko tersebut sampai mereka membuat pernyataan diatas matrai untuk mengikuti aturan," pungkasnya.(CW1)

Sumber: