Dampingi Kasus Perlindungan Anak
CURUP, CE - Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong mengatakan bahwa anak-anak yang terlibat pidana baik yang menjadi korban atau pelaku wajib didampingi oleh Pekerjaan Sosial. Dimana pendampingan yang dimaksud agar anak-anak dapat memberikan keterangan secara bebas dan tidak merasa tertekan.
"Pendampingan wajib dilakukan oleh Pekerja Sosial. Agar anak-anak bisa memberikan keterangan tanpa merasa tertekan dan takut," ujar Kapolres RL AKBP Jery Rahmat Mustika SIK melalui Kanit PPA Satreskrim Aiptu Desy Oktavianti.
Disampaikannya bahwa pendampingan tersebut, juga akan memudahkan pihaknya dalam memintai keterangan terhadap korban maupun pelaku pada kasus perlindungan anak-anak terutama dalam pemeriksaan hukum dari pihak kepolisian.
"Ini juga dapat memudahkan kita dalam mencari keterangan sehingga peran pekerja sosial juga sangat penting," sampainya.
Sebelumnya Desy mengatakan bahwa pada tahun 2019 ini, ada 5 kasus korban perlindungan anak yang ditangani oleh pihaknya. Mereka merupakan korban pencabulan anak terhadap dibawah umur dan pemeriksaan juga dilakukan pendampingan oleh pekerja sosial. (CE5)
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>