Sidang Kasus Pembunuhan Ricuh, Ibu Korban Menangis Histeris

Sidang Kasus Pembunuhan Ricuh,  Ibu Korban Menangis Histeris

RENNI/CE
Histeris keluarga korban kasus pembunuhan tauke pisang di Kelurahan Talang Ulu, Simpang Suban Air Panas, Kecamatan Curup Timur.

CURUP, CE - Pengadilan Negeri (PN) Curup Kelas IB, pada Senin (13/5) kemarin menggelar sidang ketiga terhadap Jumhari (33) pelaku pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Talang Ulu Simpang Suban Air Panas, Kecamatan Curup Timur dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan keterangan saksi. Pantauan CE dilokasi, sidang yang digelar di ruang utama sempat ricuh ketika Jumhari hendak digiring menuju ke ruang persidangan dan saat digiring ke ruang tahanan setelah proses persidangan.

"Sidang ke-3 kasus pembunuhan satu keluarga oleh terdakwa Jumhari Muslim alias Ari ini agendanya pembuktian, dan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum. Tadi, sebelum proses sidang sempat ricuh saat Jumhari ini keluar dari tahanan untuk menjalankan proses sidang karena keluarga korban histeris melihat Jumhari tadi. Namun, kita punya tata tertib persidangan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh pengujung sidang. Jika, membuat kericuhan berarti pengujung sidang bisa kita keluarkan. Selama persidangan berlangsung tadi, semuanya aman," ujar Riswan Herafiansyah selaku juru bicara Pengadilan Negeri Curup.

Baca Juga

Sementara itu, pemeriksaan saksi dalam sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Jumhari Muslim terhadap 3 korban yakni Asnatul Laili (37), Miranda (16) dan Cika Rahmadani (10) terungkap bahwa pelaku selain mantan suami korban juga merupakan mantan pacar korban ketika masih gadis. Ke empat saksi yakni Jamadi (kakak kandung korban), Martina Mayangsari (adik kandung korban), Endang (sepupu atau tetangga korban), dan inisial Ad (selingkuhan terdakwa). Hal ini diungkapkan saksi Jumadi yang merupakan kakak kandung korban. Dimana, pihaknya datang ke rumah korban untuk mengantar pisang. Sesampainya di rumah korban saksi melihat kendaraan roda empat milik korban keluar dari parkiran rumah menuju ke arah Curup yang disangka saksi pengemudinya korban itu sendiri yang menggunakan kerudung panjang."Selain mantan suami ketiga yang baru 2 bulan tidak sampai 3 bulan dengan adik saya. Saya memang kenal yang mulia, karena Ari ini juga pernah jadi mantan pacar adik saya ketika masih gadis dulu. Setelah dapat menjadi suami adik saya malah di bunuhnya," jelasnya saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Curup.Pantauan CE, setelah sidang kasus sidang pembunuhan yang dengan terdakwa Jumhari yang dilakukannya pada Sabtu (12/1) pukul 04.30 WIB di Kelurahan Talang Ulu Simpang Suban Air Panas RT 08, RW 03, Kecamatan Curup Timur. Terlihat ibu kandung korban menangis histeris dan serta keluarga korban berteriak meminta terdakwa hukum mati. Hal ini disampaikan Jamari yang merupakan kakak kandung korban.
"Kami minta pelaku dihukum mati, jika tidak juga pelaku juga punya anak, ibu, bapak, dan saudara bakalan hidupnya sampai 7 keturunan tidak akan selamat. Kami tidak akan pernah memaafkan banci itu," pungkasnya. (CW2)

Sumber: