Penetapan 30 Caleg Terpilih Bulan Juli
CURUP, CE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, menyebutkan bahwa penetapan kursi Caleg terpilih di Kabupaten tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Melainkan akan ditetapkan setelah tanggal 1 Juli tahun 2019.
"Berdasarkan SE dari KPU RI No. 867/PL.01.8-SD/06/KPU/V/2019, perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), tertanggal 24 Mei 2019. Maka penetapan baru akan dilaksanakan setelah 1 Juli," ujar Koordinator Divisi Teknis, Faham Syah MPd I kepada wartawan.
Menurut Faham, bahwa dalam SE tersebut disebutkan keputusan tersebut diambil dan sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan ke 4 PKPU nomor 17 tahun 2017 tentang tahapan dan jadwal dalam Pemilu diketahui bahwa penetapan perolehan kursi dan Caleg terpilih baik DPRD Provinsi dan termasuk untuk DPRD Kabupaten maupun Kota khususnya yang tidak terdapat PHPU, akan dilakukan paling lama 3 hari. Ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Kemudian sesuai dengan ketentuan Peraturan MK No.2/2019 tentang perubahan kedua atas peraturan MK No.5/2018, tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara PHPU menyebutkan bahwa pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK dalam perselisihan dalam PHPU DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan pada tanggal 1 Juli 2019.
"Selanjutnya dijelaskan bahwa MK akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU mengenai daerah yang terdapat PHPU, berdasarkan surat tersebut daerah yang tidak ada PHPU untuk pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota agar melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih setelah 1 Juli 2019," sampainya.
Sementara itu menurut Faham, bahwa penetapan kursi dan calon terpilih untuk DPRD Kabupaten Rejang Lebong. berdasarkan beberapa point dimaksud, maka penetapan paling lama 3 hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) tanggal 1 Juli 2019.
"Paling lama 3 hari setelahnya, baru ditetapkan," katanya.
Di sisi lain, khususnya untuk di Kabupaten RL Faham mengatakan hingga saat ini, belum adanya yang mengajukan terkait PHPU. Sehingga diyakini bahwa penetapan 30 Caleg terpilih bisa dilakukan dengan lancar.
"Kita berharap proses nantinya selain lancar, bisa berlangsung aman dan kondusif," pungkasnya.
Sebelumnya wajah baru diprediksi akan mendominasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong periode 2019 – 2024. Setidaknya dari 30 Anggota DPRD RL, 20 diantaranya wajah baru berdasarkan suara parpol dan Caleg di model DB1-DPRD Kabupaten/ Kota. Adapun 20 wajah baru tersebut yang diprediksi duduk dari Dapil 1 yakni Arpan Toni dari PKB, Metalia Trinainingsih dari Demokrat, Netty Yuliani dari Perindo, A Ardiansyah dari Partai Nasdem. Kemudian dari Dapil 2 yakni Fetty Monica SE dari PKS, Dra Nurul Khairiah MSi dari Demokrat, Panca Kurniawan dari Perindo, Benny Heryanto ST dari Nasdem.
Selanjutnya Dapil 3 yakni Destiansyah dari PDIP, Nirwan Paraji S Sos dari Nasdem, Henni Popiani dari Golkar, Asli Matap dari PAN, Mardin dari Perindo, Handri S Sos dari Hanura. Kemudian Dapil 4 yakni Lukman Effendi dari Golkar, Eddy Irawan dari Demokrat, Juwita Astuti dari PAN, Hidayatullah dari PKS, Putra Mas Wigoro SE SH dari Perindo dan Sanusi Pane dari PKB. Sedangkan 10 Caleg incumbent yang juga diprediksi kembali duduk, Dapil 1 yakni Guntur Utama Jaya dari Gerindra, Ngadiono dari PDIP, Suhardin dari Hanura, AA Khadir Harapan dari Golkar. Kemudian untuk Dapil 2 yakni Mahdi Husen dari Partai Golkar, Zane Ari Bakti SH dari PDIP. Selanjutnya Dapil 3 yakni M Yusuf dari Demokrat dan Dapil 4 yakni, M Ali ST dari Gerindra, Surya ST dari PDIP dan Wahono SP dari Golkar. (CE5)
Sumber: