Tiga Hakim Tersangka Suap CPO! Kini Diperiksa dan Ditahan Kejagung, Ini Kronologinya

Tiga Hakim Tersangka Suap CPO! Kini Diperiksa dan Ditahan Kejagung, Ini Kronologinya

Tiga Hakim Tersangka Suap CPO--

CURUPEKSPRESS.COM - Tiga Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Mereka sebelumnya memutuskan perkara yang membebaskan tiga perusahaan besar dari jerat hukum korupsi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Agung menemukan bukti kuat dalam penyidikan lanjutan perkara ini. Penyidikan menyasar dugaan adanya intervensi hukum dalam keputusan bebas untuk Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Tiga Hakim tersebut merupakan bagian dari majelis Hakim yang mengadili kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Ini Kronologinya! Nama Sekar Arum, Mantan Artis Kolosal Terseret Jadi Tersangka Kasus Uang Palsu

BACA JUGA:Geger! Sebuah Video Perundungan Pelajar di Gowa Viral di Media Sosial

 

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan ketiga orang ini sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta. Keputusan ini diumumkan pada dini hari, 14 April 2025, setelah ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Salah satu dari Tiga Hakim, yakni Djuyamto, datang terakhir usai dijemput paksa oleh penyidik.

Pemeriksaan terhadap Tiga Hakim dilakukan setelah penggeledahan di beberapa lokasi penting, termasuk Jepara, Sukabumi, dan Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Selain itu, beberapa kendaraan mewah dan sepeda juga diamankan dari tersangka lain, Ariyanto Bakrie.

BACA JUGA:Viral! Seorang Guru Diduga Melakukan Pelecehan Kepada Belasan Siswi SD di Depok

BACA JUGA:Viral Tren Joget THR, Warganet Samakan dengan Tarian Yahudi

 

Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menyeret beberapa nama, termasuk Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Dalam perkara yang sama, Kejagung mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp60 miliar dari pihak pengacara kepada para hakim. “Penyidik menemukan bukti bahwa suap itu bertujuan mempengaruhi putusan vonis lepas terhadap tiga korporasi,” ungkap Abdul.

Tiga Hakim yang kini menjadi tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor, termasuk Pasal 12 huruf c dan Pasal 6 ayat (2). Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan menerima suap oleh penyelenggara negara. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

BACA JUGA:Viral! Link Video Syur Bu Bidan Rita Banyak Dicari Netizen Indonesia

BACA JUGA:Viral Anak SMA Melahirkan di Warung Terekam CCTV Warga, Bayinya Dibuang di Semak-Semak!

Sumber: