Juli, Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Dibayar, Tahap Pertama

Juli, Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Dibayar,  Tahap Pertama

Hamka Sabri

BENGKULU, CE - Pada bulan Juli tahun 2019 medatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menargetkan akan membayarkan ganti rugi pembebasan lahan jalan tol Bengkulu - Lubuk Linggau tahap pertama. Dimana tahap pertama pembangunan tol ini sendiri akan dimulai dari Kelurahan Betungan Kota Bengkulu hingga ke Taba Penanjung Bengkulu Tengah. "Kita targetkan bulan depan ganti rugi lahan pembangunan jalan tol kepada masyarakat yang tanah, bangunan dan tanamannya terkena imbas pembangunan jalan tol ini akan dibayarkan oleh BPN," sampai Asisten I Setdaprov Bengkulu sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan Tol tahap pertama, Hamka Sabri.Dikatakannya bahwa ada sebanyak 219 orang yang tanah, bangunan dan tanamannya terkena target disepanjang pembangunan jalan tol ini. Dimana seluuruh orang tersebut sudah didata dan menyatakan setuju lahannya untuk dibebaskan untuk pembangunan jalan tol oleh pemerintah. "Ada 219 orang yang terkena dampak dan semuanya sudah sepakat," kata Hamka.Lebih jauh ia mengatakan bahwa bukan hanya lahan milik warga saja yang terdampak terhadap pembangunan jalan tol tahap pertama yang akan dibangun sepanjang 17,6 KM ini. Namun juga ada lahan milik 3 perusahaan diantaranya yakni Pt Agri Andalas, PT Tenaga Listrik Bengkulu ddan PTPN VII.
"Untuk penyelesaian dengan 3 perusahaan ini akan kita selesaikan secepatnya dalam waktu dekat," ujarnya.Sementara itu untuk jumlah nilai pembebasan lahan sendiri Hamka Sabri masih belum bisa menyebutkan nominalnya. Pasalnya ia mengatakan bahwa untuk nominal harga sendiri adalah pihak BPN sendiri yang akan menentukan besarannya hingga kepada memberikan pembayaran.
"Soal nominal saya sendiri juga belum tahu, nanti pihak BPN langsung yang akan menentukan dan menyerahkan kita tungu saja bula depan," pungkasnya. (CE2)

Sumber: