Sstt !! Ada Oknum Caleg di Tangkap Bawa Sabu

Sstt !! Ada Oknum Caleg di Tangkap Bawa Sabu

IST
Kedua Tersangka Penyalagunaan Narkoba yang berhasil diamankan Satnarkoba polres Kepahiang kemarin.

KEPAHIANG, CE - Satuan Narkoba Polres Kepahiang pada Selasa (11/6) malam pukul 20.30 WIB berhasil mengamankan 2 terduga pelaku narkoba. Diketahui 2 terduga pelaku tersebut yakni HY (49) warga Tebat Giri Kecamatan Pagar Alam Selatan dan FA (50) warga Kelurahan Sukorejo Kecamatan Pagar Alam Utara. Menariknya, 1 dari 2 pelaku tersebut yakni HY merupakan oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Pagar Alam.

Baca Juga

Informasi diperoleh CE, penangkapan berawal dari Satnarkoba Kepahiang mendapat informasi adanya paket narkoba yang akan dikirimkan melewati wilayah Kepahiang. Betul saja, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas mengindikasi bahwa paket tersebut akan dijual ke salah satu pembeli di wilayah Kepahiang. Persisinya di salah satu rumah di jalan Weskust samping gang panti asuhan Al Kahfi Kecamatan Kepahiang. Tidak lama, petugas langsung bergegas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga pelaku narkoba tersebut.
"Saat ditangkap, kedua tersangka berdalih bahwa paket tersebut merupakan formulir C7 yang akan digunakan sebagai alat bukti gugatan Pilkada ke mahkamah konstitusi (MK). Akan tetapi aparat kepolisian tidak percaya begitu saja, dan langsung membongkar dan menggeledah isi paket tersebut. Hingga akhirnya menemukan 1 paket sedang sabu yang disimpan dalam kotak minuman teh," terang Kapolres Kepahiang, AKBP Pahala Simanjuntak SK S IK melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmat SH MH dalam press release kepada wartawan kemarin.Selain mengamankan paket sabu, pihak kepolisian juga menyita satu kendaraan roda empat jenis Daihatsu Feroza dengan nopol BN 1536 DK. Mobil tersebut digunakan oleh kedua tersangka untuk mengambil paket yang berisi 30 gram sabu. Disisi lain, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan tes urine terhadap kedua pelaku dan positif mengkonsumsi narkoba.
"Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka ini positif mengkonsumsi Amphetamine dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.Sementara saat ini kedua tersangka masih diamankan di Mapolres Kepahiang guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Dalam kasus ini kedua tersangka terancam melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (CE8)

Sumber: