Muncul Dugaan Petugas PPK dan KPPS Langgar Kode Etik

Muncul Dugaan Petugas PPK dan KPPS Langgar Kode Etik

Ilustrasi

CURUP, CE - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan dalam kontestasi Pemilu lalu, cukup banyak adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK dan KPPS di Rejang Lebong. Dimana pelanggaran tersebut adalah pelanggaran kode etik yang masuk dalam katagori ringan, namun tetap melakukan pelanggaran kode etik.
"Yang mana tidak lanjutnya kita rekomendasikan dan minta untuk KPU yang melakukan teguran tehadap hal tersebut," sampai Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso, kemarin di Rejang Lebong.
Dodi menyebutkan jika pelanggaran tersebut sendiri masuk dalam kategori ringan yang sebagian dari kasus sendiri yakni adanya PPK Kecamatan yang tidak menyerahkan A C1 kepada pihak Pawascam, pihak parpol dan saksi. Serta adanya C1 di TPS dan di Kecamatan yang tidak diisi dan kosong. Padahal hal ini sendiri wajib dilakukan oleh mereka petugas PPK dan KPPS.
"Salah satunya ya ini," ungkapnya.
Dodi menyampaikan jika memang untuk kewenangan sanksi sendiri ada pada pihak KPU, yang dalam hal ini sendiri sudah mendapat tindak lanjut dari pihak KPU Rejang Lebong. Dimana pada hari ini jika hal tersebut sudah ditindaklanjuti dengan adanya kalrifikasi secara tertulis.
Disamping itu Ketua KPU Rejang Lebong Restu S Wibowo menyampaikan jika pihaknya membenarkan adanya surat dari Bawaslu yang menyebutkan dugaan pelanggaran kode etik namun hal ini sendiri, yang mana adanya petugas PPK yang tidak menyerakan usai pleno kecamatan berlangsung, yang dengan berbagi faktor yakni adanya yang kehabisan kertas dan juga lewat dari waktu pemberian.
"Dan hal ini bukan unsur kesengajaan." sampainya. (CE1)

Sumber: